JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, mengelar sidang vonis kepada terdakwa Kepala SKK Migas, Prof. Dr. Ing. Ir. Rudi Rubiandini yang juga dosen terbaik ITB dalam kasus penerimaan suap di lingkungan SKK Migas terkait tender dari PT Karnel Oil.
Majelis Hakim, membacakan vonis dengan hukuman selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta rupiah.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rudi dengan hukuman pidana penjara 10 tahun.
Mantan Kepala SKK Migas itu dinilai terbukti menerima hadiah dan janji, berupa uang sebesar SGD 200 ribu dan USD 900 ribu dari perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy, Widodo Ratanachaitong melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.
Selain itu, Rudi terbukti menerima USD 522.500 dari Dirut PT Kaltim Parma Industri Artha Meris Simbolon nilai, lebih tingggi PT Kaltim Amoniak dan survei amoniak akan terganggu dari, sementara Widodo Ratanachaitong selaku perwakilan melakukan SMS, mohon pada pak R abng Ardi agar gas dapat di masukan proposal harga gas secara langsung walau dua hakim lainya menolak dengan desenting ovinion.
Selain itu Widodo juga kembali menghubungi Deviardi juga, tarkait tender lanjutan, namun Rudi Rubiandini menminta tender ditunda sampai akhir lebaran.
"Perbuatan terdakwa yang memperkenalkan Deviardi kepada pihak lain dalam lelang dan terdakwa mendapat sejumlah uang Widodo dan Artha Simbolon dari Deviardi dan terbuktinya dakwaan kesatu primer pertama," ujar Anwar Majelis Hakim anggota Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (29/4).
Dibacakan Hakim, bahwa perbuatan terdakwa yang menyuruh Deviardi menemui Gerhat Lumeser dan Yohanes Widjonarko dan menerima uang, lalu uang tersebut di laporkan Deviardi kepada terdakwa dan uang disimpan dalam safety box milik Deviardi di Bank CIMB Niaga Pondok Indah, Jakarta sudah memenuhi unsur dalam rumusan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 Tindak Pidana Korupsi dengan tujuan menyembuyikan atau menyimpan harta kekayaan, dan unsur setiap orang telah terpenuhi.
Disenting Opion dari 2 Hakim bahwa dakwaan kedua tidak dapat dibuktikan, bahwa tidak dapat diketahui atau tidak mengandung arti bahwa pemberian hadiah atau janji tidak tepat dikenakan Pasal 11 UU Tipikor, adakah kepentingan dari pemberi jika tidak ada kepentingan maka tidak bisa dikenakan pada pejabat bersangkutan.
"Pemilik toko kain memberi kain pada pejabat SKK Migas maka tidak ada kepentingan pemilik toko kain dengan Kepala SKK Migas," ujar Hakim Amin Ismanto.
Pemberian hadiah dari traider Widodo Ratchnanitong, yang memiliki dan memiliki kuasa dalam wewenang minyak mentah dan gas di SKK Migas, yang berwenang memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM ada dengan harapan untuk dipenuhi Rudi Rubiandini karna kekuasaanya di SKK migas.
Mengatakan bahwa tidak nampak kepentingan dari Yphanes Widjanarko, Iwan Ratman, Gerhard Rumensser dan Yohannes memberikan sejumla uang kepada terdakwa selaku atasan mereka di SKK Migas.
Padahal, dalam Pasal 11 UU Tipikor, harus jelas kepentingan atau kemauan dari suatu pemberian hadiah atau janji, terkait dengan wewenang atau jabatan dari yang diberi.
Menimbang sesuai dengan 222 Ayat 1 KUHAP, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam tindak pidana korupsi, meringankan terdakwa belum pernah di hukum.
Menyatakan terdakwa Rudi Rubiandini terbukti secara sah dan meyakinan melakukan tiindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 a dan Pasal 11.
"Menjatuhkan pidanan Rudi Rubiandini dengan Pidana penjara 7 tahun dikurngai selama dalam masa tahanan denda Rp 200 juta rupiah," ujar Hakim Ketua Amin Ismanto, di Pengadilan Tipikor.
"Dengan mengucap Inalillahi wainailahi rojion saya terima tuntutan dan dakwaan ini," ujar Rudi Rubiandini.(bhc/put) |