Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Banten
Ruang Sekwan DPRD Banten Digeledah KPK dan Kejangung
2016-12-24 20:40:44
 

Ilustrasi. Gedung DPRD Banten.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penggeledahan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten dan ruang Kabag Keuangan Sekwan oleh Kejagung dan KPK kemarin memunculkan praduga di masyarakat bahwa Pemerintahan yang dipimpin Rano Karno ini tak bebas dari korupsi. Padahal Pemprov Banten ini telah membuat pakta integritas.

Pengamat Kebijakan Publik dari Lembaga Kajian Islam dan Pancasila, Yudha Firmansyah mengatakan penggeledahan oleh KPK dan Kejagung menunjukkan saat ini Banten belum bebas korupsi meskipun ada rezim baru. Padahal setelah mantan Gubernur Banten Atut ditangani KPK, korupsi Banten akan habis.

"Tapi ini malah menjadi, ini bagian kegagalan pemerintahan saat ini," kata Yudha.

Karenanya Yudha meminta KPK dan Kejagung membuka kasus ini ke publik. Tak hanya itu, dia berharap petahana yang kembali maju pada Pilgub Banten 2017 untuk mundur, jika terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

"Ini kegagalan membuat Banten bersih dari korupsi," ujar Yudha.

Sebelumnya, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis dan Jumat (22-23/12). Penggeledahan yang dilakukan lembaga anti rasuah ini diduga berkaitan dengan dugaan korupsi dana publikasi tahun 2015 yang kabarnya mencapai sekira Rp 6,7 milyar dan tahun 2016 sekira Rp11 milyar.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan secara detil mengenai tindakan yang dilakukan dua lembaga penegak hukum tersebut.?
Menurut informasi, pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB itu dilakukan di dua ruangan berbeda, dimana KPK menggeledah ruang Sekwan sedangkan Kejagung menggeledah ruang Kabag Keuangan Sekretariat DPRD.

Kepala Sub Bagian Pulikasi Humas DPRD Banten, Ibud membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan KPK dan Kejagung tersebut. Kata dia, pemeriksaan yang dilakukan di ruang Kabag Keuangan itu berkaitan dengan kegiatan publikasi tahun 2015 dan tahun 2016. Namun dia mengaku belum mengetahui mengenai penggeledahan yang dilakukan KPK di ruang Sekwan.?

"Ada penggeledahan dari kejagung di ruang kabag keuangan, kejagung memeriksa terkait kegiatan publikasi tahun 2015 dan 2016. Sementara pemeriksaan terkait KPK di ruang sekwan dilantai dua kami tidak tahu," paparnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Banten
 
  Pengusaha Haji Bima Mendapat Penghargaan Wajib Pajak Patuh dari Pemda Pandeglang
  Gubernur Banten Pastikan Warga Berobat Gratis Hanya dengan e-KTP
  Rano Karno Hadiri Serahterima Jabatan Gubernur Banten
  Kuasa Hukum WH Kembali Datangi KPK Tanyakan Calon Gubernur Banten yang Terduga Korupsi
  Jangkar Minta KPK Umumkan Nama Cagub Banten Terlibat Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2