Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus OTT RUTR
Ruang Kerja di Segel, Nasib Yasin Ditentukan KPK Sore Ini
Thursday 08 May 2014 12:43:36
 

Rahmat Yasin, Bupati Bogor saat diperiksa KPK soal kasus Hambalang.(Foto: BH/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK, terhadap Walikota Bogor Yasin ditangkap dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin serta Franciskus Xaverius Yohan dari pihak swasta pada sebuah restoran di kawasan Sentul, Jawa Barat, sekitar pukul 16.13 WIB Rabu sore, pada malam harinya penyidik KPK langsung memasang garis KPK line di ruang kerja dan sekertaris pribadi Yasin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Dari informasi, tim KPK berjumlah 6 orang dan langsung menyegel ruang kerja dan ruang sekretaris pribadi Bupati Bogor.

Hingga siang ini Yasin masih menjalani pemeriksaan di KPK dan wartawan masih menunggu pengumuman resmi KPK tentang status Yasin yang ditangkap dalam dugaan suap pengurusan sertifikat lahan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Apakah Rachmat Yasin nantinya akan keluar dari gedung KPK dengan rompi kuning masih belum dapat dipastikan.

Bersama Yasin, petugas KPK juga mengamankan sopir dan ajudan juga uang tunia miliaran rupiah dari sebuah tempat yang tak jauh dari lokasi OTT, dalam operasi tangkap tangan di Bogor ini. Kini, mereka yang tertangkap tangan masih diperiksa secara intensif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.(bhc/dar)




 
   Berita Terkait > Kasus OTT RUTR
 
  Zulkifli Hasan Menteri Kehutanan Diperiksa KPK
  Reka Ulang Kasus Suap Libatkan Petinggi Sentul City
  Ditetapkan Tersangka, Pendukung Rachmat Yasin Menangis
  KPK: Suap Lahan Hutan Bogor 2.574 Hektar, Kejahatan Luar Biasa
  Suap Konversi Lahan Hutan Rp 4,5 Miliar, Bupati Bogor R Yasin Jadi Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2