Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap PON Riau
Ruang Kerja Kahar, Novanto, dan Rumah Rusli Zainal Digeledah KPK
Tuesday 19 Mar 2013 16:09:02
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeladehan di beberapa tempat terkait kasus PON Riau. Dua tempat yang digeledah adalah ruang kerja Anggota DPR di Senayan, Kahar Muzakir dan Styo Novanto. Sementara dua tempat lagi adalah rumah dan kantor tersangka kasus ini yaitu Rusli Zainal.

Penggeledahan ini terkait kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2010 tentang perubahan anggaran venue lapangan tembak PON Riau.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Selasa (19/3) mengatakan, hari ini penyidik KPK melakukan penggeladahan. "Memang benar ada penggeledahan terkait PON Riau," ujar Johan Budi.

Tim penyidik yang berjumlah belasan orang itu, kata Johan, menggeledah dua ruang kerja milik Setyo Novanto dan Kahar Muzakir (politisi Golkar). Kedua tempat itu terletak di lantai 12 gedung Nusantara I DPR Senayan, Jakarta.

Penggeladahan ini untuk tersangka tersangka RZ (Rusli Zainal). "Penyidik melakukan penggeledahan, Setya Novanto Anggota DPR Fraksi Golkar, kantor Kahar Muzakir. Selain juga, penyidik PT Findo Muda di Jl. Gandaria Tengah, dan rumah RZ di pulau Panjang di Kembangan Jakarta Baru," terang Johan.

Dalam kasus ini, Kahar Muzakir pernah dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi PON Riau.

Sejak ditetapkan tersangka oleh KPK Rusli Zainal sampai saat ini belum pernah diperiksa. Bahkan, ia saat ini masih menjabat Gubernur Riau.

Seperti diketahui, Ketua DPD 1 Partai Golkar itu ditetapkan tersangka sejak 9 Februari 2013. Rusli dikenakan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5, atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap PON Riau
 
  Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
  Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
  Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
  Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
  Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2