Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kebakaran
Ruang Hakim Agung MA Terbakar, Dokumen Aman
Wednesday 27 Mar 2013 11:06:03
 

Suasana ruangan Hakim Agung Soltony Muhdalla di lantai 3 nomor B 305 Blok D setelah mengalami kebakaran, Rabu (27/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat sempat dilanda kebakaran, Rabu (27/3) pagi. Namun dalam waktu sekitar 15 menit api berhasil dipadamkan. Tak ada korban jiwa dalam kejadian ini, dan dokumen-dokumen penting berhasil diamankan.

Api pertama kali muncul dari ruang kerja Hakim Agung Soltony Muhdalla di lantai 3 nomor B 305 Blok D. Penyebab kebakaran diduga akibat korsleting listrik.

Kejadian sekitar pukul 06:00 WIB, Petugas keamanan dengan menggunakan alat pemadam kebakaran langsung berjibaku memadamkan api. Dalam waktu sekiatar 15 menit, api berhasil dijinakkan. "Tak ada dokumen penting di ruang itu," kata Humas MA, Ridwan Mansyur.

Pukul 07:00 WIB, petugas pemadam kebakaran datang, namun karena api sudah padam, mereka diminta balik. Selang bebarapa jam, Tim Forensik Polda Metro Jaya datang untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hingga saat ini, pihak kepolisian maupun Tim Forensik masih melakukan olah TKP.

Saat ini, sebagian listrik di sejumlah ruangan masih mati. Meski demikian, Humas MA memastikan, aktivitas tetap berjalan normal. Dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lapangan, pada pukul 07:00 WIB hingga saat ini, sejumlah karyawan MA masih berkeliaran di luar gedung. Sebagian mereka memakai cadar.

Para wartawan yang mau melihat tempat kejadian perkara atau masuk ke dalam ruangan dilarang. "Yang kebakar hanya karpet dan pojokan meja saja di ruangan Hakim Agung Solthony Mohdali," tegas Ridwan Mansyur.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kebakaran
 
  Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
  KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
  Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
  Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
  Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2