JAKARTA, Berita HUKUM - Mindo Rosalina Manulang, eks anak buah M Nazaruddin di Permai Grup akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/2). Selain itu, KPK juga mendatangkan Direktur PT Duta Motor yang disebut-sebut tempat pembelian mobil Toyota Harrier.
Mindo Rosalina dinilai mengetahui tentang keterlibatan Anas dalam proyek Hambalang ini. Untuk itu, KPK memintai keterangannya sebelum Lembaga Pimpinan Abraham Samad ini memanggil Anas. "Dia (Mindo Rosalina) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis (28/2).
Selain Rosa, KPK juga menjadwalkan memeriksa pihak swasta yakni petinggi perusahaan PT Duta Motor di sekitar Pecenongan, Jakarta Pusat, Jimmy Herman Wijaya. Dari PT Duta Motor ini, mobil Harrier Anas yang disebut-sebut merupakan gratifikasi Hambalang. Ada lagi saksi lain yang akan dimintai keterangan terkait Hambalang. Mereka adalah dari swasta yakni Jatidjan.
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (25/2) karena diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPR. Anas pun menyatakan berhenti sebabai Ketum PD.
Sampai saat ini, KPK belum juga menjadwalkan memeriksa Anas. Abraham Samad, Rabu (27/2) kemarin menjelaskan bahwa pemeriksaan Anas setelah KPK memeriksa saksi-saksi. "Saat ini masih memeriksa saksi-saksi. Setelah itu baru dijadwalkan memeriksa saudara AU (Anas Urabningrum)," kata Abraham.(bhc/din) |