Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Rosa dan Direktur Dealer Mobil Diperiksa KPK Untuk Anas
Thursday 28 Feb 2013 12:26:32
 

Ilustrasi, Anas Urbaningrum saat melakukan konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Sabtu (23/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mindo Rosalina Manulang, eks anak buah M Nazaruddin di Permai Grup akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/2). Selain itu, KPK juga mendatangkan Direktur PT Duta Motor yang disebut-sebut tempat pembelian mobil Toyota Harrier.

Mindo Rosalina dinilai mengetahui tentang keterlibatan Anas dalam proyek Hambalang ini. Untuk itu, KPK memintai keterangannya sebelum Lembaga Pimpinan Abraham Samad ini memanggil Anas. "Dia (Mindo Rosalina) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis (28/2).

Selain Rosa, KPK juga menjadwalkan memeriksa pihak swasta yakni petinggi perusahaan PT Duta Motor di sekitar Pecenongan, Jakarta Pusat, Jimmy Herman Wijaya. Dari PT Duta Motor ini, mobil Harrier Anas yang disebut-sebut merupakan gratifikasi Hambalang. Ada lagi saksi lain yang akan dimintai keterangan terkait Hambalang. Mereka adalah dari swasta yakni Jatidjan.

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (25/2) karena diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPR. Anas pun menyatakan berhenti sebabai Ketum PD.

Sampai saat ini, KPK belum juga menjadwalkan memeriksa Anas. Abraham Samad, Rabu (27/2) kemarin menjelaskan bahwa pemeriksaan Anas setelah KPK memeriksa saksi-saksi. "Saat ini masih memeriksa saksi-saksi. Setelah itu baru dijadwalkan memeriksa saudara AU (Anas Urabningrum)," kata Abraham.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2