Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Rosa Ungkap Istilah Ketua Besar dan Bos Besar
Monday 16 Jan 2012 19:14:00
 

Mindo Rosalina Manulang (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang akhirnya membeberkan identitas dari tokoh yang disebut-sebut sebagai ‘Ketua Besar’. Sebutan tersebut ternyata untuk pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Pemberian uang harus diberikan kepada Banggar, agar bisa mendapat proyek stadion terpadu Hambalang dan wisma atlet SEA Games.

“Ibu Angelina (Sondakh) bilang ke saya, kalau dia butuh uang untuk dapat anggaran. Dia juga bilang, kalau ketua besar kenyang, maka kita akan enak,” kata Rosa dalam kesaksiannya dalam persidangan terdakwa Muhammad Nazaruddin yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1)

Sebutan itu, lanjut dia, disampaikan anggota Komisi X DPR asal Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh melalui percakapannya dalam layanan BlackBerry Massanger (BBM). Tapi, dirinya tidak menanyakan siapa 'Ketua Besar' yang dimaksud. "Bu Angelina menjawab pertanyaan saya itu bahwa uang itu untuk pimpinan di Banggar DPR," ungkap Rosa.

Atas permintaan itu, Rosalina melaporkannya ke Nazaruddin selaku atasannya di PT Permai Group. Bosnya ini langsung menyiapkan uang seperti yang diminta Angie. Pimpinan Banggar sendiri terdiri atas empat orang. Mereka adalah Ketua Banggar Melkias Markus Mekeng (F Golkar) dengan tiga wakil ketua, yakni Mirwan Amir (Fraksi Demokrat), Tamsil Linrung (Fraksi PKS) dan Olly Dondokambey (Fraksi PDIP).

Rosa juga menjelaskan bahwa untuk sebutan ‘ketua’ juga bisa untuk Ketua Komisi X DPR Mahyudin. Kembali Rosa juga membenarkan mengenai adanya berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan adanya pertemuan antara Angie dan ketua besar AU. Sayangnya, dalam persidangan tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai apa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut. "AU itu adalah Anas Urbaningrum," jelasnya.

Pada bagian lain, Rosa dalam kesaksiannya menyatakan bahwa Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir sebagai ‘Big Boss’. Pernyataan ini disampaikan Rosa menjawab pertanyaan kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif. Tapi Rosa dalam pemgakuannya menyatakan bahwa Nazaruddin bersama Anas Urbaningrum sebagai pemilik PT Permai Group. Dirinya pun kerap menyebut Nazrauddin sebagai big boss.

Dari Anas
Sementara sebelum persidangan dimulai, terdakwa Nazaruddin membeberkan istilah-istilah dalam percakapan BlackBerry Messenger (BBM) antara Rosa Manulang dengan Angelina Sondakh. Menurut dia, ide dari penyebutan istilah "Bos Besar" "Ketua Besar" dan "Apel Malang" serta "Apel Washington" berasal dari Anas Urbaningrum.

"Ya (Ketua Besar adalah Anas). Bos Besar Mirwan Amir. Itu kan pembicaraan yang memang jelas dikasihkan uangnya. Kalu istilah apel Malang itu dari dulu, sejak 2007. Istilah itu yang kasih semua adalah Anas Urbaningrum," jelas Nazaruddin.

Keterangan Nazar sedikit berbeda dengan yang disampaikan pengacaranya, Rufinus Hutauruk. Pekan lalu, pengacara Nazar menyebut sosok Ketua Besar adalah Mirwan, sementara Anas adalah Bos Besar. Dua sosok itu adalah yang diperbincangkan anggota DPR Angelina Sondakh dengan Rosa Manulang melalui BBM.

Sebelumnya, memang diketahui dalam transkrip BBM Angie-Rosa, terungkap sejumlah istilah seperti Ketua Besar, apel malang, dan apel washington. Apel malang adalah sandi dari duit rupiah, sementara apel washington adalah kode dari uang dolar AS. Dalam pembicaraan Angie-Rosa, Ketua Besar disebut-sebut minta jatah apel malang.

Nazar berulang kali meminta KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka. Ia dinilai tahu banyak soal aliran duit ke Senayan dan ke partai. Angie jugalah yang disebut-sebut mengantarkan langsung apel malang ke pemintanya. Bahkan, Angie ditudingnya ikut menikmati sebagian dari Rp 9 miliar dari proyek wisma atlet yang mengalir ke sejumlah politikus, seperti Anas, Mirwan, Jafar Hafsah, dan I Wayan Koster. “Saya bicara ini tanpa ada rekayasa,” mantan Bendum Partai Demokrat ini.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2