Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Rosa Masih Berahasia, Pengacara Nazar Sebut Inisial
Wednesday 11 Jan 2012 20:25:56
 

Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mindo Rosalina Manulang masih menutup rapat-rapat siapa tokoh yang dimasukan ‘Ketua Besar’ dan ‘Bos Besar’ yang diduga terlibat korupsi sejumlah proyek yang dilaksanakan Kemenpora. Ia tetap bersikukuh untuk membeberkannya di persidangan.

"(Kalau sekarang disebutkan ketua besar dan bos besar), nanti tidak seru lagi. Sudah lihat BAP (berita acara pemeriksaan-red) saya. Nanti lihat dalam BAP dan tanya siapa yang sebut-sebut ketua besar itu. Tanya beliau juga. Nanti saya akan jelaskan," kata Rosa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/1).

Menurut dia, kode panggilan Ketua Besar dan Bos Besar yang dipakai dalam pembicaraannya dengan anggota Komisi X DPR dari Partai Demokrat Angelina Sondah melalui BlackBerry Messenger (BBM) tersebut, telah ada dalam BAP. “Pasti nanti saya ungkapkan,” ujar Rosa menjanjikan untuk membeberkannya pada sidang terdakwa Nazaruddin yang digelar Senin (16/1) pekan depan.

Sedangkan kuasa hukum Rosa Manulang, Mohamad Iskandar mengklarifikasi pernyataan kliennya terkait tokoh 'Ketua Besar' dan 'Bos Besar'. Menurutnya, sebenarnya yang dimaksud Rosa adalah 'Ketua Besar' dan 'Ketua'. "Jadi ada satu orang ketua besar dan satu orang lagi ketua," jelas Iskandar.

Namun, sikapnya sama seperti Rosa, ketika didesak untuk mengungkap identitas kedua tokoh tersebut. Iskandar juga enggan membeberkannya. "Begini saja, kalau sudah menyampaikan dalam persidangan, itu secara yuridis sudah mengikat," papar dia,

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Muhammad Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa tokoh yang disebut-sebut sebagai ‘Ketua Besar’ dan ‘Bos Besar’ itu, berinisial MA dan AU. Kedua kode panggilan tokoh itu ada di dalam transkrip percakapan BBM antara Rosa Manulang dengan Angelina Sondakh.

Inisial tersebut, jelas Hotman, merupakan penjelasan dari Nazaruddin. Kliennya itu membeberkan inisial itu, saat dikunjungi di rutan. “Ketua Besar itu ada beberapa orang, karena pimpinan kolektif, satu Ketua dan tiga wakil. Ketua Besar yang dimaksud berinisial MA. Jadi, sudah jelas kalau Banggar DPR itu ada ketua dan tiga wakil. Jadi, itu ketua besar itu terkait pimpinan di Banggar, karena Angelina Sondakh bilang begitu,” ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin sempat menyatakan Ketua Besar dan Bos Besar diduga ikut bermain dalam sejumlah proyek di Kemenpora. Ketua Besar adalah pimpinan Banggar DPR dan Bos Besar adalah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Dalam kasus itu, Nazaruddin juga pernah menjelaskan pihak-pihak yang berperan dalam kasus wisma atlet SEA Games. Angelina Sondakh dan I Wayan Koster ditudingnya menerima uang Rp 9 miliar. Lalu, Rp 8 miliar diserahkan kepada Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir untuk diserahkan ke pimpinan Banggar lainnya. Sedangkan Anas Urbaningrum dan ketua Fraksi Partai Demokrat DPT Jafar Hafsah mendapat Rp 1 miliar.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2