Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Rosa Kembali Menginap di KPK
Friday 13 Jan 2012 02:21:41
 

Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Saksi kunci kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang tak lagi berada di Rutan Wanita Pondok Bambu. Hal ini menyusul ancaman pihak tertentu yang akan menghilangkan nyawanya.

Terpidana kasus serupa ini pun kembali diinapkan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis (12/1) malam. Hal ini dilakukan sambil menunggu koordinasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai penempatannya di rumah perlindungan (safe house).

“KPK dan LPSK masih koordinasi mengenai lokasi yang akan digunakan untuk melindungi Rosa secara maksimal. Hingga sore tadi, belum diputuskan (safety house) terkait maximum securty itu. Sementara ditempatkan di KPK sampai ada kepastian dari LPSK mendapat tempat safety house dengan security satu," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK.

Menurutnya, meski diinapkan di kantor KPK sejak Rabu (11/1) malam kemarin, tidak ruang yang digunakan Rosa untuk menginap. Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan pihak Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kemenkumham, mengingat Rosa berstatus terpidana dan tengah dalam penahanan Rutan Wanita Pondok Bambu. “Koordinasi juga akan dilakukann dengan Ditjen Pas,” tandasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Rosa Manulang, Muhammad Iskandar menyatakan bahwa kliennya telah diancam sebanyak tiga kali. Rosa mendapat ancaman dari orang yang datang ke Rutan Wanita Pondok Bambu pada saat jam berkunjung telah habis atau pada malam hari. Pengancam tersebut datang berdua pada 26 dan 30 Desember 2011 dan 3 Januari 2012 lalu.

Pengancam itu berInisial NSR dan HSY. Orang tersebut meminta Rosa menuruti kemauan Nazaruddin saat bersaksi bagi Nazaruddin di Pengadilan Tipikor nanti. Selain dua orang yang datang masuk ke dalam Rutan, Para pengancam juga ada yang datang bergerombol di luar rutan sambil berteriak akan menghabis nyawa Rosa.

Sementara itu, pengacara Nazaruddin, Elza Syarief membantah kliennya terlibat dalam ancaman pada Rosa. Dia malah menuding, mungkin saja sang Ketua Besar yang hendak dibongkar Rosa, yang melakukan ancaman.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2