Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Rosa Kembali Berikan Keterangan Mengejutkan
Friday 16 Sep 2011 01:02:08
 

Mindo Rosalina Manulang (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pernyataan mengejutkan kembali dilontarkan mantan Manajer Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Nama seorang kader Partai Demokrat lagi-lagi meluncur dari bibirnya atas sebuah kasus. Orang yang dimaksudkannya itu adalah Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun.

Hal itu dikatakan Rosa Manulang kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/9). Ia dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2008. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka.

“Saya dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus PLTS di Kemenakertrans. Saya ditanya banyak hal. Salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik soal DPR, di antaranya Emir Moeis dan Jhonny Allen Marbun,” ujarnya.

Namun, terdakwa yang tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi protyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 itu, tidak secara rinci menjelaskan soal dua orang itu dalam kasus PLTS tersebut. Alasannya, semuanya sudah dijelaskan kepada tim penyidik.

Sementara itu, Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa menyesalkan sikap KPK yang memanggil orang untuk diperiksa berdasarkan desakan pemberitaan media dan opini publik. Pemanggilan itu harus objektif dan fakta hokum yang ada. "KPK diharapkan bekerja objektif, profesional dan tidak panggil orang hanya berdasarkan opini atau rumor," tandasnya.(mic/spr/rob)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2