Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Rosa Belum Tentu Hadiri Sidang Nazaruddin
Friday 13 Jan 2012 22:24:47
 

Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Saksi kunci perkara suap wisma atlet SEA Games Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Nasution kemungkinan takkan memberikan kesaksian dalam persidangan perkara terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor pada Senin (16/1) mendatang. Ia hanya akan memberikan keterangan hanya melalui melalui teleconference.

"Saya tidak bisa memastikan Rosa mengikuti sidang. Tapi kami sudah koordinasikan juga dengan jaksa penuntutnya, mengenai dia bisa memberikan kesaksian atau tidak pada sidang Senin nanti," kata anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/1).

Menurutnya, LPSK juga sudah mengirimkan surat ke majelis hakim Pengadilan Tipikor mengenai kondisi Rosa. Hal yang ditekankan LPSK dalam surat tersebut, menyangkut hak saksi untuk mendapatkan perlindungan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Itu bagian dari hak saksi, karena masuk dalam program perlindungan, bagian penggunaan prosedurhak dan prosedur hukumnya. LPSK sudah ajukan, mudah-mudahan disetujui hakim untuk dilakukan teleconference," ungkapnya.

Sementara untuk memulihkan kondisi Rosa, lanjut dia, KPK memutuskan untuk memberikan pengobatan khusus kepadanya. Seorang psikolog telah didatangkan untuk memulihkan kondisi psikologis Rosa. Keputusan itu diambil setelah KPK berkoordinasi dengan LPSK dalam rangka menghadapi sidang lanjuta Muhammad Nazaruddin pada awal pecan depan.

Pendampingan, jelas Lili, diberikan secara rutin. Tapi mengenai waktu sampai kapan akan diberikan, LPSK tidak bisa memberikan jawaban. Pasalnya, hal ini menyangkut kondisi psikologis Rosa dan kewenangan psikolog yang memberikan pengobatan.

"Kami tidak bicara karena bukan kewenangan kami. Tetapi kewenangan psikolog yang memang ahli memutuskan sampai kapan dia diberi treatment, kapan berhenti dan kapan membaik," kata Lili.

Dalam kesempatan ini, Lili juga membantah bahwa selama menjalani perlindungan khusus dan ditempatkan di KPK sempat menurun dan pingsan. Tapi diakuinya, Rosa merasa kedinginan, karena ia tidak membawa pakaian.

Kondisi psikologis Rosa juga mulai membaik. Hal ini didapatkan, setelah mendapat kunjungan dari orang tua dan kakaknya. "Kami langsung bertemu dia (Rosa) bersama orang tua dan kakaknya. Kondisi mentalnya sedikit terangkat. Mudah-mudahan cepat pulih," jelas Lili.(inc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2