Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Rosa Akan Ditempatkan di Safe House
Thursday 12 Jan 2012 16:58:17
 

Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sebagai upaya untuk melindungi saksi kunci kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Mindo Rosalina Manurung alias Rosa Manulang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memindahkannya ke tempat khusus (safe house). Hal itu menyusul permohonannya meminta perlidungan dikabulkan lembaga tersebut.

"Pak Teguh (Anggota LPSK Bidang Kerjasama dan Diklat Teguh Soedarsono-red) telah menghubungi saya (Rabu, 11/1) kemarin. Rosa akan ditempakan di safe house," kata Kabareskrim Pori Irjen Pol. Sutarman kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/1).

Penepatan Rosa di safe house itu, jelas dia, karena telah ada permintaan dari LPSK kepada Polri untuk membantu memberikan perlindungan keamanan terhadap terpidana kasus suap wisma atlet tersebut. “Kami akan memberikan perlindungan kepada siapa pun. Apalagi untuk saksi kasus korupsi," tegas mantan Kapolda Metro Jaya tersebut. .

Terkait dengan ancaman dari pihak tertentu yang ditujukan terhadap Rosa Manulang, Sutarman menyatakan, pihaknya akan mengusut kasus tersebut. Jika memenuhi bukti yang cukup, kasus ini akan diproses secara hukum. "Kalau ada bukti pasti akan kami usut. Ancaman itu adalah tindakan kriminal," tandasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan Rosa dengan melakukan koordinasi bersama LPSK untuk memberikan perlindungan maksimal.

Bahkan, lanjut dia, KPK juga akan menindaklanjuti siapa aktor pengancam Rosa. Namun hal-hal lain seputar ancaman yang diterima Rosa, teknisnya baru akan disampaikan setelah melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK lain. "Masalah Rosa akan kami diskusikan dengan pimpinan lain," jelas dia.

Namun, Bambang enggan membahas pelaku pengancam, motif dan seputar istilah ‘Ketua Besar' dan ‘Bos Besa’ yang sebelumnya dijanjikan Rosa dalam dua kali persidangan Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor. "Kalau saya kasih tahu dan saya sebut, nanti alat buktinya hilang dong,"jelasnya.

Sebelumnya, Rosa Manulang mendatangi gedung KPK, Rabu (11/1) pukul 23.00 WIB kemarin. Ia menginap di gedung institusi pemberantasan korupsi tersebut. Hal ini menyusul ancaman pihak tertentu terhadapnya di Rutan Wanita Pondok Bambu. Pelaku diduga orang suruhan Muhammad Nazaruddin.(inc/wmr/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2