Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Ahok
Romo Syafeii Bicara Catatan Politik untuk Umat Islam di Pilkada DKI Jakarta
2017-03-04 12:01:52
 

HR. Muhammad Syafi'i sebagai Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra dari Dapil Sumatera Utara I.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - HR Muhammad Syafii yang akrab dipanggil Romo Syafi' sebagai anggota DPR RI Komisi III, Fraksi Gerindra menduga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu hanya pion, dimana dibelakangnya ada kekuatan luar biasa, menjadikan Ahok sebagai batu taruhan.

"Situasinya saat ini, bahkan menurut Wakil Rakyat dari sayap Oposisi Pemerintah berkuasa saat ini menyampaikan beberapa ciri munculnya PKI seperti di tahun 1965 sudah nampak sekali," ungkap Muhammad Syafii, dengan tegas saat menjadi narasumber pada acara forum diskusi Halqah Islam dan Peradaban (HIP) edisi ke-69 bertajuk "PILKADA DKI JAKARTA: Catatan Politik Untuk Umat Islam" yang diselenggarakan oleh HTI di Aula DHN Gedung Joang 45 Jalan Cikini Raya Jakarta pada, Kamis (2/3).

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com dilokasi acara diskusi, turut terundang menjadi moderatornya Karebet Wijaya, serta narasumber Ust Ismail Yusanto (Juru Bicara HTI), Satrio Wiseno (Dirut Group Riset Potensial), Ustad Rahmat S Labib, Romo Syafeii (anggota DPR RI Komsi III, Fraksi Gerindra) menghadiri diskusi.

Selanjutnya, kemudian alasan yang Kedua, menurut Romo Syafeii bahwa, kriminalisasi ulama terjadi dimasa waktu itu, nampaknya telah terulang kembali, dan dimana pendataan ulama, yang nyatanya saat itu di'sembelih'.

"Kondisi persoalan alat transaksi bangsa dan negara, yakni mata uang RI terindikasi berlambang palu arit, kok dirasa mulai terulang kembali lagi," ungkapnya, yang tampak penuh tanda tanya besar.

Menurut anggota DPR RI Fraksi berlogo kepala Burung Garuda dengan warna kuning keemasan itu menyebutkan bahwa, ada kabar pasukan terelite dari Tiongkok sudah ada di Jakarta, dimana tiap bulan muncul alumni-alumni baru yang bertugas menjaga objek vital mereka di negara kita. "Awalnya dia minta ada pihak kita mengawal, menjaga, lalu kemudian ada tahapan mereka akan kawal sendiri," ujarnya menduga dan khawatir.

Ia mengungkapkan, Ahok ini hanyalah semacam simbol, dimana kuat tidak apa yang dia dapatkan. Mengenai pandangan, mengapa Ahok bisa seperti itu, sambungnya mengutarakan, "hal ini dikarenakan pejabat di negara kita indikasinya sudah 'korup'. Dimana secara politik tidak terbuka, namun secara sosiologis sudah dikuasai oleh komunis," tegasnya.

"Semua yang bisa membuktikan kesalahan ahok, dipatahkan. Namun bila kesalahan pada ulama, langsung ditindak," cetusnya lagi.

Romo Syafeii juga mengulas kembali, dimana beberapa waktu lalu Ahok sempat dituduh pada kasus RS Sumber Waras, "saat ke KPK diping-pong ke BPK, lalu malahan dibilang BPK yang salah. Jadi ini persoalan bukan Gerindra, PKS, atau Anies Sandi, namun persoalan Islam dan Kafir. Dimana, apakah Jakarta ingin menjadi Singapura kedua nantinya?," tanyanya dengan khawatir.

Bahkan, menurutnya persoalan kondisi dan situasi yang didapat sekarang yang terjadi adalah kriminalisasi ulama. Yang intinya, kemuka Romo Syafeii menyatakan bahwa bila ada yang berupaya mencelakakan ulama kali ini, itu akan diperlakukan dibeda-bedakan.

Seperti contoh, imbuhnya seraya menyebut seperti GMBI, suku di Kalimatan dimana mengepung pesawat, atau yang terakhir ini dimana indikasi keuangan teman Ahok, yang temuan tidak akan ada yang bakal diproses satupun.

"Statemen atau melakukan sesuatu gak jelas atau apapun pasti akan diproses, seperti Bachtiar Nasir dana infak disamakan dengan dana korupsi, dimana dia dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang. Dimana bukan kasus yang berdiri sendiri, narkoba kah atau teroris kah itu?," jelasnya, seraya merasa bahwa kejadian itu karena, ulama kena kriminalisasi.

Selanjutnya, sambung Syafeii tentang Habib Rizieq, dimana dikenakan pasal 154 (A) KUHP pidana dengan pasal 68 UU 24 tahun 2009' tentang lambang negara. "Pancasila itu bukan lambang negara, tapi dasar negara." tegasnya, yang merasa aneh kok bisa dikenakan ke Habib Rizieq, mungkin juga karena beliau adalah ulama?, tukasnya.

Saat peristiwa, Presiden RI dianggap menginjak bendera saat pidato, menurutnya juga, serta selain itu pernah pula bendera dituliskan 'Bebaskan Ahok' yang di Bunderan HI, ada tulisan bebaskan Ahok malahan tidak apa apa".

Sedangkan, papar Syafeii dimana saat kejadian bendera merah putih yang ada tulisan arab 'La ilaha illallah' akan tetapi Nurul Fahmi dianggap menodai lambang negara, dikarenakan pendukung ulama. "Ini yang menjadi pertanyaan kenapa dibilang tidak ada kriminalisasi ulama?, kan dasarnya seperti itu," pungkasnya.(bh/mnd).



 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2