Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Rocky Gerung
Rocky Gerung: Pelapor Itu Gagal Paham Antara Fiksi dan Fiktif
2019-02-01 22:53:57
 

Pengamat politik Rocky Gerung didampingi kuasa hukum Haris Azhar usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.(Foto; Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat politik Rocky Gerung usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama yang disampaikannya di acara TV Swasta dengan perkataanya "Kitab Suci Adalah Fiksi", Rocky keluar dari ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukum Haris Azhar bersama tiga Pengacara lainnya, sekitar pukul 20.40 Wib.

Rocky mengatakan, pengertian fiksi dengan fiktif adalah dua hal yang berbeda. Fiksi menurut Rocky mengandung pengertian energi mengaktifkan imajinasi. Sedangkan fiktif mengandung pengertian yang cenderung mengada-ada.

Rocky menyebutkan kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi pengertian fiksi sebagaimana yang pernah dia sampaikan sebelumnya. "Tadi intinya mencari klarifikasi, apa makna fiksi. Pelapor itu, itu gagal paham antara fiksi dan fiktif," jelas Rocky di Polda Metro Jaya, Jumat (1/2) malam.

Rocky mengakui proses pemeriksaan dirinya berjalan santai. Ia mengaku dijamu dengan sangat baik sambil dihidangi kopi dan pisang goreng.

"Saya diajukan sekitar 20 pertanyaan sambil minum kopi dan pisang goreng, enak juga kopi itu," katanya.

Sebelumnya, Rocky Gerung tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 16.00 WIB sore didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar. Rocky mengaku tak ada persiapan khusus dalam menjawab pernyaan penyidik dalam panggilan ini.

Di bawah rintik hujan, Rocky didampingi pengacaranya, Haris Azhar. Rocky mengaku tak ada persiapan khusus dalam menjawab pernyaan penyidik dalam panggilan ini.

"Menjawab pertanyaan dari wartawan, ya siapin jawaban," kata Rocky di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (1/2).

Tidak ada persiapan khusus, Rocky malah berguyon. Kata dia persiapan khususnya hanyalah olahraga pagi.

"Persiapan khususnya lari pagi. Olahraga," katanya.

Dalam kasus ini, Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan Nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, di mana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.

Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kasus Rocky Gerung
 
  Rocky Gerung: Pelapor Itu Gagal Paham Antara Fiksi dan Fiktif
  Rocky Gerung Akhirnya Memenuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2