JAKARTA, Berita HUKUM - Kelasku Istanaku. Begitu sebuah slogan yang tertulis di sebuah kusen depan kelas VI SDN Malaka Sari 14 Pagi. Setiap murid yang akan masuk, tentu akan senang, kalau kelasnya tampak seperti istana.
Namun yang terjadi, justru sebaliknya. Cat pada dinding, tak hanya di kelas ini tetapi juga hampir di seluruh ruangan, sudah mengelupas dan dindingnya retak. Atap di kelas itu, juga sudah ambruk. Beruntung, ketika ambruk tak menelan korban jiwa. Karena itu, demi keselamatan, pihak sekolah memutuskan untuk tidak menggunakan ruangan ini untuk kegiatan belajar, sejak Desember lalu. Menyusul selang dua bulan kemudian, ruang kelas lima, juga “dipensiunkan”.
Para murid kelas VI dan V akhirnya diungsikan ke kelas lain, yang kondisinya tak jauh berbeda. Sang kepala sekolah, Isti Faiyah lantas menggilir waktu belajar. Kelas 1 sampai 3, masuk siang, sementara kelas 4 sampai kelas 6, masuk pagi.
Tiap hari, mereka belajar dengan perasaan was-was, akibat plafon yang nyaris ambruk. Pihak sekolah pun berinisiatif untuk menyangga dengan bilah-bilah kayu. Isti mengatakan, kondisi ini sudah dilaporkan kepada pihak terkait berkali-kali, tapi belum juga berbuah perbaikan. “Ada mungkin lima sampai empat kali, bahkan sudah difoto-foto tapi nggak diperbaiki," jelas dia.
SDN Malaka Sari 14 bukan berada di pelosok atau daerah terpencil di Nusantara. Sekolah ini berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, yang berjarak sekitar 15 km dari Balaikota, atau 17 km ke Istana Negara. Namun Isti merasakan, sulitnya mendapatkan dana untuk merenovasi sekolah yang ia pimpin. Padahal, ia hafal betul kalau negara telah menganggarkan 20 persen dari APBN dan APBD untuk dana pendidikan. Pada 2014 ini, anggaran yang dialokasikan bagi dana pendidikan sebesar 368 triliun rupiah.
Isti tentu saja tak sendiri. Di seluruh wilayah di Indonesia, masih didapati sekolah yang mengalami nasib serupa. Kerusakan ringan dan berat, dialami oleh 28% untuk tingkat TK, 24% untuk SD, 15% untuk SMP, serta 11% untuk SMU/SMK.
Besarnya dana yang dikelola, ternyata tak menjamin teratasinya sejumlah persoalan. Sebab hingga kini, masih ada 30 juta penduduk usia sekolah (2-23 tahun) yang tak mengenyam pendidikan. Mereka yang pernah sekolah pun, terancam tak bisa melanjutkan ke jenjang selanjutnya (18% untuk SD, 7% untuk SMP dan 52% untuk SMU/SMK). Pada periode 2003-2013, juga ditemukan 296 kasus korupsi dana pendidikan yang disidik penegak hukum dan telah menyeret 479 tersangka. Kerugian negara dari praktik kotor ini telah mencapai 619 miliar rupiah.
Fakta korupsi seolah menjawab kecurigaan publik selama ini. Ibaratnya, ada gula, pasti ada semut. Pengelolaan dana yang besar, tentu rawan dikorupsi. Hal ini tentu saja ironi, bila melihat masih ada sekolah rusak seperti SDN Malaka Sari 14 Pagi yang terganggu kegiatan belajarnya.
Tentu saja, penyimpangan dana pendidikan, membuat publik geram. Sejak September 2012, KPK telah menelaah dan mengumpulkan informasi awal, guna mengatasi kebocoran dana pendidikan. KPK terus bekerja sama, hingga membentuk Tim Korsup Pendidikan yang terdiri dari KPK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, pihaknya telah mengadakan pertemuan pada 25-26 Juni lalu, dengan agenda sosialisasi dan workshop rencana aksi kegiatan korsup kepada seluruh pihak terkait. Kata Zul, ini penting dalam rangka memberikan pemahaman tentang peran dan wewenang Inspektorat Daerah dan Kanwil Kemenag dalam melakukan pengawasan dana pendidikan.
Selasa (2/9) sore, beberapa personel Tim Korsupdik mendatangi Gedung KPK Jakarta. Mereka antara lain Irjen Kemenag M. Jasin, Irjen Kemendikbud Haryono Umar, dan Irjen Kemendagri Maliki Heru Santosa. Bersama Zulkarnain, mereka lantas menggelar konferensi pers.
Di hadapan pekerja media, Haryono mengungkapkan selama ini dana pendidikan yang sedemikian besar, ternyata tak memiliki sistem pengawasan yang jelas terhadap penggunaan, pelaporan sampai pertanggungjawabannya. "Setiap tahun itu tidak ada yang mengawasi. Gimana ada pendidikan bermoral kalau pendidik juga ikut dalam persoalan gratifikasi, korupsi atau segala macam?" katanya.
Sementara itu, Irjen Kemendagri Maliki Heru Santoso mengklaim juga sudah melakukan pengawasan terhadap penggunaan sejumlah anggaran di kementeriannya. Namun permasalahannya pengawasan yang selama ini dilakukan baru bersifat parsial dan belum dilakukannya secara menyeluruh. "Kami lakukan pengawasan parsial dengan korsub. Masalah pendidikan ini tentu berikutnya akan jadi fokus pengawasan Itjen daerah dalam kaitan dana pendidikan," katanya.
Karena itu, pendidikan yang diharapkan mampu membawa perubahan bagi masa depan bangsa ini, harus menjadi perhatian pihak terkait. Tim Korsupdik berharap, penggunaan dana yang besar, mesti diawasi agar tepat sasaran. “Sehingga tidak ada lagi sekolah yang roboh, dan penyelewengan dana dapat ditekan agar cita-cita pendidikan dapat terwujud,” kata Zulkarnain.(kpk/bhc/sya) |