Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Robert Tantular: Ya, Sekarang Saya yang Merasa di 'Rampok'
Monday 30 Sep 2013 23:07:31
 

Tersangka Robet Tantular Mantan pemilik Bank Century diperiksa KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan pemilik Bank Century Robet Tantular mengaku, telah meyerahkan 3 bukti tambahan kepada penyidik KPK terkait kasus Bailout Century senilai Rp 6,7 triliun, yang di kucurkan Bank Indonesia untuk dana Bailout Bank Century yang dianggap berdampak sistemik.

"Sudah di serahkan kepada penyidik. Kemana saja aliran dana Rp 6,7 triliun bailout, saya tidak tau, saya sudah di Mabes Polri, biarkan KPK yang meng'investigasi," ujar Robert, Senin malam (30/9) di gedung KPK.

Dijelaskanya lebih lanjut, pada saat (FPJP) tahap awal, benar Rp 689 miliar, dan benar ada masuk dana sebelumnya sebesar Rp 1 miliar berupa pinjaman, ke rekening Budi Mulia, yang pada saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Namun penjelasan Robert terkait uang Rp 1 miliar tersebut, merupakan pinjaman dan sudah dikembalikan oleh Budi Mulia kepadanya.

"Pada tangal 11 Agustus 2008 memang ada pinjaman, dan sudah di kembalikan pak Budi Mulia, memang itu pinjaman Rp 1 miliar," jelas Robert.

Ditambahkanya, bahwa pada bulan Agustus 2008, belum ada kesulitan liqudistas Bank Century, dan belum ada krisis global pada saat itu. Pinjaman tidak terkait kucuran dana (FPJP).

"Saya kenal Budi Mulia sejak tahun 1998, waktu itu pak budi mulia belum di Bank Indonesia, masih di Bank Ekspor Indonesia. Saya sudah berteman sejak 2008. Tidak ada hutang budi, itu duit pinjaman, buat urusan tanah di Kuningan. Bukan faktor itu BI mengucurkan kredit ke Century," kata Robert Tantular kembali membantah.

Ditanya tentang pengucuran, dana bailout Bank Century merupakan hanya modus perampokan terhadap BI?

"Kalian yang tau pengucuran, saya sudah dalam tahanan Mabes Polri, bagaimana saya bisa merampok! ya sekarang saya yang merasa di rampok," pungkas Robert sambil berlalu kedalam mobil tahanan.

Sedangkan, juru bicara KPK, Johan Budi terkait kasus mengatakan, dari hasil validasi dan penyidik bisa menyimpulkan data - data PPATK, bisa di pakai untuk validasi kasus bank Century.

"KPK dan PPATK kalau mengenai transaksi mencurigakan terkait dengan tersangka, maka akan di telusuri," ujar Johan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2