Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PKPI
Rizal Ramli: Vonis KPU kepada Bang Yos Tidak Adil!
Thursday 31 Oct 2013 14:12:37
 

Sutiyoso, (Bang Yos).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM- Vonis dua bulan hukuman percobaan yang dijatuhkan kepada Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Soetijoso adalah bentuk ketidakadilan yang nyata. Pasalnya, kalau Soetijoso dianggap melanggar UU Pemilu, maka pelanggaran serupa yang jauh lebih besar justru dilakukan para politisi lain. Namun sejauh ini, mereka sama sekali tidak dijatuhi sanksi apa pun.

“Ini adalah ketidakadilan yang nyata. Harus kita lawan!” tukas Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Perubahan (ARUP) Rizal Ramli, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (30/10).

Menurut calon presiden paling reformis versi Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) itu, sebagai penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilhan Umum (KPU) harus bersikap profesional dan proporsional. Pelanggaran yang dituduhkan KPU kepada Soetijoso sama sekali tidak ada artinya dibandingkan apa yang dilakukan sejumlah politisi lain. Banyak elit parpol yang iklannya setiap hari muncul di televisi. Ada juga politisi yang gencar melakukan kampanye politik dengan dibalut kegiatan sosial.

“Kok tidak satu pun dari orang-orang itu dijatuhi sanksi? Apa karena mereka punya sumber dana yang sangat besar? Atau, apa karena orang-orang itu dekat dengan pusat kekuasaan? KPU harus profesional dan proposional. Jangan bertindak tidak adil seperti itu, lah. KPU dibentuk berdasarkan UU dan dibiayai oleh uang rakyat. Karena itu, KPU harus bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan penguasa atau pemilik modal,” sergah Rizal Ramli geram.

Hari ini Soetijoso yang akrab disapa Bang Yos menjadi Ketum parpol pertama yang divonis hakim dalam pelanggaran UU Pemilu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jateng Bambang Rukun membacakan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Bang Yos. Antara lain melanggar pasal 276 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU nomor 6 tahun 2013.

Menurut, Bambang acara halal bihalal yang diadakan di lapangan Sabrangan, Jateng, Sutiyoso memberikan orasi politik untuk memberikan dukungan termasuk dalam pemenangan Pemilu 2014. Selain, Bang Yos juga memberikan doorprize berupa kipas angin, kompor gas, sepeda gunung, dan lainnya.

Namun Soetijoso tidak terima dengan vonis hakim. Dia justru mempertanyakan kenapa hanya dirinya yang dipersoalkan sedangkan di luar banyak capres dan parpol lain yang terus melakukan kampanye. Namun kenapa mereka tidak diseret ke pengadilan untuk dijatuhi sanksi seperti dirianya.(rls/edy/rp2/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > PKPI
 
  Ketum PKPI: Pentingnya Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
  PKPI Melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
  PKPI Resmi Jadi Ikut Pemilu 2019 dengan No Urut 20
  Ketika Hendropriyono Berbeda dengan Yusril
  Gagal Dapat Kursi Camelia Lubis Pulang Kampung
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang

Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2