Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PKPI
Rizal Ramli: Vonis KPU kepada Bang Yos Tidak Adil!
Thursday 31 Oct 2013 14:12:37
 

Sutiyoso, (Bang Yos).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM- Vonis dua bulan hukuman percobaan yang dijatuhkan kepada Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Soetijoso adalah bentuk ketidakadilan yang nyata. Pasalnya, kalau Soetijoso dianggap melanggar UU Pemilu, maka pelanggaran serupa yang jauh lebih besar justru dilakukan para politisi lain. Namun sejauh ini, mereka sama sekali tidak dijatuhi sanksi apa pun.

“Ini adalah ketidakadilan yang nyata. Harus kita lawan!” tukas Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Perubahan (ARUP) Rizal Ramli, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (30/10).

Menurut calon presiden paling reformis versi Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) itu, sebagai penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilhan Umum (KPU) harus bersikap profesional dan proporsional. Pelanggaran yang dituduhkan KPU kepada Soetijoso sama sekali tidak ada artinya dibandingkan apa yang dilakukan sejumlah politisi lain. Banyak elit parpol yang iklannya setiap hari muncul di televisi. Ada juga politisi yang gencar melakukan kampanye politik dengan dibalut kegiatan sosial.

“Kok tidak satu pun dari orang-orang itu dijatuhi sanksi? Apa karena mereka punya sumber dana yang sangat besar? Atau, apa karena orang-orang itu dekat dengan pusat kekuasaan? KPU harus profesional dan proposional. Jangan bertindak tidak adil seperti itu, lah. KPU dibentuk berdasarkan UU dan dibiayai oleh uang rakyat. Karena itu, KPU harus bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan penguasa atau pemilik modal,” sergah Rizal Ramli geram.

Hari ini Soetijoso yang akrab disapa Bang Yos menjadi Ketum parpol pertama yang divonis hakim dalam pelanggaran UU Pemilu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jateng Bambang Rukun membacakan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Bang Yos. Antara lain melanggar pasal 276 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU nomor 6 tahun 2013.

Menurut, Bambang acara halal bihalal yang diadakan di lapangan Sabrangan, Jateng, Sutiyoso memberikan orasi politik untuk memberikan dukungan termasuk dalam pemenangan Pemilu 2014. Selain, Bang Yos juga memberikan doorprize berupa kipas angin, kompor gas, sepeda gunung, dan lainnya.

Namun Soetijoso tidak terima dengan vonis hakim. Dia justru mempertanyakan kenapa hanya dirinya yang dipersoalkan sedangkan di luar banyak capres dan parpol lain yang terus melakukan kampanye. Namun kenapa mereka tidak diseret ke pengadilan untuk dijatuhi sanksi seperti dirianya.(rls/edy/rp2/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > PKPI
 
  Ketum PKPI: Pentingnya Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
  PKPI Melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
  PKPI Resmi Jadi Ikut Pemilu 2019 dengan No Urut 20
  Ketika Hendropriyono Berbeda dengan Yusril
  Gagal Dapat Kursi Camelia Lubis Pulang Kampung
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2