Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pemilu
Rizal Ramli: Kita Sepakat Pilpres, Tetapi Bila Super Curang Artinya Menantang People Power
2019-04-18 08:35:25
 

Ekonom senior Rizal Ramli.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ekonom senior Rizal Ramli menegaskan bahwa kecurangan dalam Pemilu sama saja menantang kekuatan rakyat /People Power.

Dalam unggahannya di twitter, Rizal menegaskan bila demokrasi sudah final. Perubahan-perubahan kepemimpinan harus disalurkan dengan cara yang demokratis, tidak ada cara lain.

Namun, meski demikian, Eks Menko Kemaritiman ini berpandangan, bila cara-cara demokratis sudah dinodai dengan kecurangan, jangan salahkan rakyat bila mengambil inisiatif untuk bergerak.

"Saya ingin ingatkan. Kita sepakat dengan proses demokrasi. Keinginan untuk perubahan harus disalurkan lewat cara-cara demokratis yaitu pilpres. Tetapi, kalau ada yang coba-coba untuk super curang, itu akhirnya akan menantang people power (kekuatan rakyat),” kata Rizal.

Sekadar informasi, menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ada banyak tempat pemungutan suara (TPS) telah terpapar dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang Pemilu Serentak 2019.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Muhammad Afifuddin menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh 800 ribu petugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) di seantero negeri, setidaknya ada 3.399 TPS yang masih terpapar kegiatan kampanye sejak 14 April sampai 16 April kemarin.

"Padahal Undang-Undang melarang kegiatan kampanye pada masa tenang. Itu penindakannya sudah dilakukan di tempat yang bersangkutan," sesalnya dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, (17/4).

Diakuinya, meski jumlah itu sudah terbilang banyak. Namun dapat dipastikan angka itu akan terus meningkat. Sebab sebagian Panwaslu belum menyerahkan hasil temuannya.

Adapun dugaan pelanggaran kampanye itu diantaranya adalah adanya mobilisasi pemilih untuk memilih calon tertentu. Terkait itu, kata dia setidaknya ada di 436 TPS yang ditemukan.

"Dan terdapat saksi yang menggunakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut peserta pemilu di 2.490 TPS," terangnya.

Parahnya lagi, lanjut Afif, tidak sedikit pula petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bukannya berlaku netral. Mereka malah berupaya mengarahkan pemilih untuk mencoblos salah satu paslon. Padahal itu termasuk dalam intimidasi terhadap pemilih.

"Pengawas pemilu menemukan ada KPPS di 4.589 TPS yang mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu dan terdapat intimidasi pemilih di 250 TPS. Data tersebut didapat dari 121.993 dari total 809 ribu. Jadi sampai detik ini sudah 121.993 laporan yang masuk ke siswaslu (siatem pengawasam pemilu) di seluruh Indonesia. Karena ini sifatnya atas nama pengawasan data ini masih bisa diupdate," pungkasnya.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2