Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Rizal Mallarangeng: KPK Harus Segera Tangkap dan Penjarakan Teuku Bagus dan Mahfud Suroso
Wednesday 13 Feb 2013 00:05:56
 

Rizal Mallarangeng saat duduk di depan gedung KPK, dan memberikan keterangan kepada wartawan, Jum'at (11/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Elang Hitam dibawah komando Rizal Mallarangeng, mempunyai bukti-bukti dan data kongkrit tentang siapa sesungguhnya dalang dibalik skandal mega projek Hambalang.

Hal ini terungkap disaat Rizal selesai mendampingi adiknya Choel Mallarangeng di KPK, Selasa (12/2). Rizal yang merupakan Politisi Golkar ini menjelaskan bahwa selain menemani adiknya, Rizal juga sudah menyerahkan barkas.

"Berkas yang sudah Kita masukkan adalah bukti-bukti yang cukup kuat dan sudah paripurna untuk menjadikan pihak dari PT Adhi Karya dan PT Duta Sari menjadi tersangka, dan kalau bisa langsung masuk penjara," ujar Rizal.

Ditambahkannya, sehinggai dalang dari skandal mega projek Hambalang itu bisa langsung ketahuan, yaitu data korupsi dan mark up besar-besaran dari Teuku Bagus mantan Dir Utama PT Adhi Karya dan Mahfud Suroso, orang dekat Anas Urbaningrum.

"Itu menurut saya pribadi, namun saya tidak tahu bagaimana menurut KPK sendiri, ditanyai mengenai keterlibatan Dir Utama PT Msons Capital Munadi Herlambang?, saya rasa akan mengarah ke situ menurut saya," ujar ketua Tim Elang Hitam Rizal Mallarangeng.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2