Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Rizal Mallarangeng: KPK Harus Segera Tangkap dan Penjarakan Teuku Bagus dan Mahfud Suroso
Wednesday 13 Feb 2013 00:05:56
 

Rizal Mallarangeng saat duduk di depan gedung KPK, dan memberikan keterangan kepada wartawan, Jum'at (11/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Elang Hitam dibawah komando Rizal Mallarangeng, mempunyai bukti-bukti dan data kongkrit tentang siapa sesungguhnya dalang dibalik skandal mega projek Hambalang.

Hal ini terungkap disaat Rizal selesai mendampingi adiknya Choel Mallarangeng di KPK, Selasa (12/2). Rizal yang merupakan Politisi Golkar ini menjelaskan bahwa selain menemani adiknya, Rizal juga sudah menyerahkan barkas.

"Berkas yang sudah Kita masukkan adalah bukti-bukti yang cukup kuat dan sudah paripurna untuk menjadikan pihak dari PT Adhi Karya dan PT Duta Sari menjadi tersangka, dan kalau bisa langsung masuk penjara," ujar Rizal.

Ditambahkannya, sehinggai dalang dari skandal mega projek Hambalang itu bisa langsung ketahuan, yaitu data korupsi dan mark up besar-besaran dari Teuku Bagus mantan Dir Utama PT Adhi Karya dan Mahfud Suroso, orang dekat Anas Urbaningrum.

"Itu menurut saya pribadi, namun saya tidak tahu bagaimana menurut KPK sendiri, ditanyai mengenai keterlibatan Dir Utama PT Msons Capital Munadi Herlambang?, saya rasa akan mengarah ke situ menurut saya," ujar ketua Tim Elang Hitam Rizal Mallarangeng.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2