Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kecelakaan Lalu Lintas
Riki Sopir Fortuner Nyesel, Baru Pertama Kali ke Kalijodoh
2016-02-09 13:54:37
 

Ilustrasi. Mobil Fortuner yang rusak akibat kecelakaan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terjadi kecelakaan antara mobil Fortuner B 201 RFD yang dikemudi Riki Agung Prasetio (24) dengan sepeda motor B 4068 BFI pada hari Senin (8/2) lalu sekitar pukul 04.10 WIB, di KM 15 jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.

Kronologi kejadian bermula ketika Fortuner melaju dari arah Grogol menuju ke arah Tangerang. Sesampainya di KM 15, tepatnya di depan pabrik minyak, Fortuner menabrak sepeda motor, lalu oleng ke kiri, menabrak pohon, tiang listrik di pinggir jalan, lalu berguling lagi ke tengah jalan.

Akibat peristiwa itu, empat orang meninggal dunia antara lain pengendara sepeda motor (Go-Jek) atas nama Zulkahfi Rahman (30) dan istrinya Nuraini (23). Selanjutnya, Tatang Satriana dan Evi penumpang Fortuner. Keempat korban meninggal dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

Sumber petaka muncul karena Riki sebelumnya bersama delapan rekannya berpesta di salah tempat hiburan Kalijodo, Jakarta Barat pada Minggu (7/2) malam. Mahasiswa Binus jurusan Teknik Informatika angkatan 2009 ini mengaku baru pertama kali berkunjung ke Kalijodo. Di lokalisasi itu, Riki dan teman-temannya diketahui berpesta minuman beralkohol sambil ditemani beberapa pemandu lagu.

"Baru pertama kali datang ke Kalijodoh. Nyesal kenapa harus ke Kalijodo, awal mula petaka di sana semua," kata Riki di ruang tahanan Satwil Lantas Jakarta Barat, Selasa (9/2).

Kini, Riki hanya bisa pasrah meratapi nasibnya. "Ya mau bagaimana lagi," ujarnya dengan penuh penyesalan.

Riki mengaku bahwa ia hanya menuruti ajakan temannya untuk mampir ke salah satu tempat hiburan di Kalijodo. Sebenarnya dirinya dan tiga rekan dari Bekasi bersama Wahyu Hadi, Wahyu Dwi dan Purnomo tidak berminat pergi ke Kalijodo. Namun, salah seorang teman yang tinggal di Ciledug mengajak dan terpaksa ia meng-iyakan ajakan itu.

"Saya kenalnya cuma dua orang aja yang dari Bekasi, lain kenal gitu-gitu aja. Waktu itu ya anak-anak yang dari Bekasi udah enggak mau kesana, tapi karena diajak sama yang tinggal di Ciledug, ya enggak enak aja ya kita ngalah," ujar Riki.

Ditambahkanya, saat ditanya mengenai kronologi kejadian nahas itu, Riki menjelaskan sama sekali tidak ingat bagaimana detik-detik tabrakan itu."Posisinya pas kecelakaan itu, saya udah blank enggak inget apa-apa lagi, keluarnya gimana saya juga enggak tau, ingatnya saya udah injek rem," terangnya.

Polisi telah menetapkan pengemudi Fortuner atas nama Riki Agung Prasetio sebagai tersangka, terkait peristiwa kecelakaan maut kontra sepeda motor yang menewaskan empat orang dan tiga luka-luka.

"Pengemudinya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.

Pengemudi melanggar Pasal 283 Juncto Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman kurungan penjara 6 tahun.

Saat melajukan mobil Fortuner Riki Agung Prasetio ternyata memacu kendaraannya hingga 90 kilometer (km) per jam. "Berdasarkan hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) diketahui Riki mengendarai Fortuner maut dengan kecepatan kira-kira hingga 80-90 km/jam," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Heri Omposunggu.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Lalu Lintas
 
  Tragedi Mobil Hilux Tabrak Pomini dan Terbakar hingga 8 Meninggal, Terdakwa Maripal Dituntut Penjara 10 Tahun
  Puspomad Gelar Rekonstruksi Kasus Kecelakaan Nagreg
  Pengemudi Fortuner Berplat Dinas Polri Ini Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dijerat Pasal Tabrak Lari
  Diduga Akibat Lalai Dalam Mengemudi Mobil M Rafsanzani Duduk Sebagai Terdakwa
  Tukang Bakso Tersiram Kuah Panas Akibat Ditabrak Pengendara Sepeda Motor
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2