PEKANBARU, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap Ridwan Syahputra yang didakwa terlibat kasus pembunuhan di Pekanbaru, Jumat (15/3) Ridwan langsung bersujud syukur dan menangis mendengar Majelis Hakim memutuskan vonis bebas untuk dirinya.
“Terdakwa tidak terbukti melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik primer, subsider, lebih subsider dan lebih subsider lagi,” kata Ketua Majelis Hakim Isnurul, SH dalam pembacaan putusan di Pekanbaru.
Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta dipersidangan, putusan tersebut dinilai berisi fakta yang dipaparkan sejumlah keterangan saksi dipersidangan yang membantah Ridwan Syahputra terlibat dalam pembunuhan Halomoan Gurning.
Semua saksi dipersidangan juga mengungkapkan, diarahkan penyidik saat diambil keterangannya dalam pembuatan Berita Acara Pidana (BAP) selain itu, Isnurul mengatakan terdakwa mengaku disiksa oleh Polisi agar mengakui telah membunuh Halomoan Gurning.
Menanggapi putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Sabar,SH tidak bisa menerimanya “Atas putusan ini, kami kasasi,“ kata Sabar.
Kuasa Hukum terdakwa Zulkifli mengatakan vonis bebas adalah putusan yang adil untuk Ridwan, Ia mengaku sejak awal optimis kliennya akan bebas dari fakta-fakta yang dipaparkan 18 saksi dipersidangan, “Dari 18 saksi yang diajukann Jaksa Penuntut Umum ((JPU), tidak ada yang mengatakan Ridwan sebagai tersangka,'' ungkapnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara, Ridwan Syahputra didakwa karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Halomoan Gurning di Rumah Makan Pondok Gurih Pekanbaru pada 10 Nopember 2011.(yus/kjs/bhc/rby)
|