JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aksi unjuk rasa rbuan mahasiswa di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/10), berakhir rusuh. Beberapa demonstran ditangkap aparat keamanan. Mereka dituding sebagai provokator.
Kericuhan pecah di tengah unjuk rasa tersebut, berawal saat mereka membakar ban bekas. Sejumlah polisi mencoba berusaha memadamkannya. Namun, sejumlah mahasiswa juga berusaha menghalanginya. Petugas pun bertindak tegas dengan langsung menangkap dan langsung menggiring mereka ke mobil kepolisian.
Untungnya, kericuhan tak berubah menjadi bentrokan terbuka karena mahasiswa akhirnya mengalah. Tapi bukan berarti unjuk rasa lantas adem, karena di sudut lain masih di lokasi yang sama, seorang mahasiswa dibekuk polisi, karena berusaha membakar semangat peserta aksi untuk berbuat lebih keras.
Aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa itu, dalam rangka memperingati dua tahun pemerintahan SBY-Boediono. Dalam aksinya ini, mereka mengecam pemerintahan SBY-Beodiono yang gagal memenuhi janji memberantas korupsi dan mensejahterakan rakyat. Para pengunjuk rasa pun mendesak SBY-Boediono untuk mundur.
Sementara itu, massa pendukung SBY-Boediono tak mau kalah. Mereka yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Progresif juga menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang gedung DPR/MPR RI. Pengunjuk rasa mendukung pemerintahan SBY-Boediono hingga masa baktinya berakhir pada 2014 mendatang.
Selain memberi dukungan, mereka juga menuntut pemerintah agar mendukung KPK mengusut tuntas Banggar DPR, menolak pemakzulan, menuntaskan kemiskinan, menegakkan hukum dan mensejahterahkan rakyat. Demo ini berlangsung damai dan tidak anarkis. Mereka membubarkan diri begitu selesai berunjuk rasa.(tnc/wmr/rob)
|