Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Tanah
Ricuh, Pengacara Terdakwa 4 ASN Tak Bisa Buktikan Kepemilikan Tanah
2017-10-24 07:55:34
 

 
PANGKALAN BUN, Berita HUKUM - Ahli waris tanah seluas 10 hektar yakni Hj. Wiwiek Sudarsih (62) menegaskan apa yang disampaikan pengacara Rahmadi G Lentam selaku pengacara para terdakwa dalam pembacaan eksepsi, adalah bentuk nyata dusta yang ditebar.

"Mereka bohong, jangan tebar dusta. Tanah itu memang milik bapak saya almarhum Brata Ruswanda dan saya ahli warisnya. Ada buktinya, saya saksi hidup, dan almarhum bapak saya tidak pernah menjual belikan tanah itu," ujar Wiwiek kepada wartawan di Kota Waringin Barat, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Senin (23/10).

Irfan Rasyid (67) suami korban dari penyerobotan tanah mereka oleh 4 terdakwa menjelaskan, banyak masalah lain selain dusta yang telah diumbar pengacara terdakwa, demi membela keempat terdakwa.

"Misalnya bukti mereka yakni SK Gubernur tapi tidak ada aslinya, dan kalau diperpanjang katanya (SK) aslinya hilang. Kalau hilang itu kan surat berharga, aset, kenapa dengan mudah hilang. Saat hilang mana laporan polisi (saat itu), sampai saat ini tidak ada aslinya," ujar Irfan yang mendampingi istrinya Wiwiek Sudarsih.

Irfan mengungkapkan, setelah almarhum mertua saya saat itu mengajukan mengenai perkara perdata, baru SK gubernur keluar tahun 2007 dalam bentuk foto copy.

"Mertua saya usia 84 meninggal tahun 2010, dan melihat ketikannya (SK) saja banyak yang tidak beres, dan terburu-buru. Kemudian tahun 1974 SK gub ini mengapa bukan ejaan lama," bebernya.

Sebelumnya sidang dengan agenda eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yang dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Gede Agung, Senin (23/10) dimana para pengacara korban membacakan eksepsi yang diantaranya menyebutkan dan bersikukuh bahwa tanah sekitar 10 hektar tersebut adalah milik Pemda.

Sidang lanjutan mengenai kasus penyerobotan tanah oleh terdakwa 4 aparatur sipil negara (ASN) yaitu M. Rosihan Pribadi dan Ir. Lukmansyah, Mila Karmila dan Ir. H. Ahmad Yadi akan digelar minggu depan.

"Sidang ditunda minggu depan tanggal 30 Oktober 2017," ujar Hakim Ketua dan mengetok palu.

RICUH USAI EKSEPSI

Usai pembacaan eksepsi, para wartawan mendekati Rahmadi G Lentam selaku pengacara terdakwa dari 4 ASN yang oleh PN Pangkalan Bun dijadikan tahanan kota.

Namun saat Vera dari TVRI melayangkan pertanyaan seputar kasus penyerobotan tanah ini, Rahmadi malah mengumbar ancaman akan melakukan somasi kepada Vera.

"Saya somasi kamu," kata Rahmadi dengan nada tinggi, namun dibalas Vera dengan tantangan. "Silahkan saja somasi saya," bantah Vera yang mengaku pekerjaan dalam meliput sidang sebelumnya sesuai fakta di lapangan.

"Kenapa anda malah mengintimidasi saya. Tugas kami adalah bertanya. Bila Anda keberatan untuk menjawab tidak apa-apa, tapi jangan mengeluarkan kalimat yang mengintimidasi," tegas Vera.

Aksi panas perdebatan antara wartawan lain juga terjadi yang dari dalam ruang tunggu hingga ke area parkir PN Pangkalan Bun, yang berlangsung sekira 20 menit, dimana wartawan menanyakan bukti asli kepemilikan tanah oleh Pemda.

Namun Rahmadi tidak memberikan jawaban, padahal dalam eksepsi seyogyanya pengacara bisa membuktikan kepada majelis hakim.(bh/db)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
  Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2