Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Ribuan Pendemo Tuntut SBY-Boediono Mundur
Monday 26 Sep 2011 14:20:36
 

Ilustrasi unjuk rasa di depan Istana Negara (Foto: Istimewa)
 
*Dianggap gagal memimpin dan tak bisa memberikan rasa aman bagi rakyat

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ribuan orang dari sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (26/9). Mereka yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Untuk Perubahan, BEM Jakarta, Garda Perubahan dan Front Aksi Mahasiswa Untuk Demokrasi, dalam aksinya tersebut menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Boediono segera turun dari posisinya. Keduanya dianggap gagal memimpin negara ini.

Dalam orasinya tersebut, koordinator aksi gabungan ini, Kasino menyatakan bahwa kegagalan pemerintahan SBY, karena sikapnya yang tidak tegas dan mudah dipengaruhi pihak asing. Indonesia yang saat ini dalam kondisi memprihatinkan, tidak butuh lagi pemimpin yang kerap bersikap gamang dan selalu mengedepankan politik pencitraan.

"SBY-Boediono telah gagal, kami menuntut perubahan sekarang juga. Kami menuntut SBY-Boediono segera mundur. Pemimpin harus berani dan tidak ragu, bukan selalu yang mendahulukan pencitraan. SBY terlalu mudah dipengaruhi pihak asing, terlalu menurut pada negara kapitalis, padahal Indonesia adalah negara besar. Jangan bawa negara ini ke jurang kehancuran,” kata Kasino.

Dalam penilaian pendemo, SBY yang selama dua tahun memegang kendali pemerintahan, tidak mampu membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. Pemerintah justru tidak mampu menyejahterakan dan memberi rasa aman bagi rakyatnya. “Selama dua tahun, Presiden SBY malah membuat kondisi menjadi lebih baik, justru keadaan rakyat malah makin kacau. Korupsi makin merajalela dan tidak pernah selesai. Kejahatan dan teror bom dimana-mana. Pemerintah tidak pernah bisa menjamin rasa aman bagi rakyatnya" tegasnya lagi.

Kasino pun berjanji bahwa aktivis perubahan takkan berhenti menuntut SBY-Boediono untuk segera mundur. Mereka akan menunggu dalam waktu satu minggu ke depan. Pengunjuk rasa akan kembali menggelar demo, setelah melakukan evaluasi nanti. “Jika setelah demo ini tidak ada perubahan, kami akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar untuk menuntut SBY-Boediono mundur dengan sukarela dari jabatannya,” tandas Kasino.

Meski mengerahkan massa dalam jumlah besar, aksi unjuk rasa yang berlangsung selama tiga jam ini berjalan cukup tertib. Aparat pun tidak sampai bertindak tegas untuk membubarkan demo tersebut. Petugas keamanan cukup bersikap siaga dengan berjaga-jaga di sekitar Istana Negara. Beberapa unit kendaraan water cannon sudah disiagakan di tempat konsentrasi massa. Tetapi tidak sampai digunakan, karena pendemo membubarkan diri secara tertib usai menggelar aksi itu.(mic/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2