BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Putusan sidang di PTUN Bandung yang memenangkan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bekasi menimbulkan kegeraman ribuan buruh. Mereka melampiaskan dengan menggelar aksi unjuk rasa lanjutan pada Jumat (27/1). Selain menggelar demontrasi, buruh juga melakukan aksi sweeping terhadap pabrik-pabrik untuk menghentikan produksinya.
Sempat terjadi keributan dengan petugas keamanan pabrik karena saat dilakukan sweeping pintu gerbang tidak dibuka. Merasa emosi, pintu gerbang itu ditendang dan digoyang oleh para buruh. Untuk menghindari aksi anarkis, akhirnya petugas keamanan pabrik bersangkutan terpaksa menuruti permintaan itu. Praktis, pabrik pun berhenti beroperasi.
Setelah puluhan ribu buruh berhasil dikumpulkan, mereka langsung menggelar demo dengan melakukan blokir jalan. Aksi pemblokiran ini, makin meluas hingga pintu keluar Tol Cikarang Barat, setelah ribuan kembali bergabung. Akibatnya, akses jalan tol Jakarta-Cikampek di dua arah mengalami kemacetan panjang hingga puluhan kilometer.
Sukses memblokir jalan tol Jakarta-Cikampek, aksi ribuan buruh bergeser ke jalan umum (arteri). Di jalan ini aksi blokir juga dilakukan. Titik aksi buruh terkonsentrasi di sekitar pertigaan lampu merah yang mengarah pintu tol Cibitung.
Akibat aksi ini, ribuan kendaraan di beberapa ruas jalan sama sekali tidak bergerak. Jalan-jalan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi lumpuh total. Kemacetan di wilayah Kota Bekasi diakibatkan tertahannya kendaraan yang mau masuk ke pintu Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Sementara ratusan aparat kepolisian dan personel TNI sudah bersiaga di pertigaan lampu merah itu untuk menjaga aksi serta mengurai kemacetan.
Di ruas jalan tol tersebut, sejumlah koordinasi aksi secara bergantian berorasi. Dalam orasinya para buruh meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mundur. "Seandainya Presiden bisa kita turunkan, apakah keputusan PTUN di Bandung juga sanggup untuk menurunkan Presiden," kata seorang pengunjuk rasa yang berorasi.
Tidak hanya itu saja, para buruh juga meminta Gubernur Jawa Barat da Bupati Bekasi jika masih berpihak kepada buruh segera meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Bekasi untuk segera menetapkan UMK yang telah diputuskan Gubernur Jawa Barat.
Para buruh berjanji untuk melumpuhkan tujuh kawasan industri yang ada di Kabupaten Bekasi. Para buruh akan tetap melakukan apa yang sudah ditetapkan oleh SK Gubernur Jawa Barat, yang menyutujui kenaikan UMK dan akan terus berjuang hingga UMK diterima para pengusaha.(dbs/bim/irw)
|