Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi IX
Ribka Duga Pemerintah Suap Buruh
Thursday 02 May 2013 23:20:40
 

Ribka Tjiptaning (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Bagi Ketua Komisi IX DPR-RI Ribka Tjiptaning, kebijakan Presiden Susilo bambang Yudhoyono (SBY) menjadikan hari buruh internasional sebagai hari libur nasional, bisa jadi merupakan suap kepada buruh untuk tidak menolak kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak).

"Jangan-Jangan ini bentuk suap kepada Buruh agar tidak menolak kenaikan harga BBM," ujar Ribka seperti dikutip dari pesan singkatnya yang diterima wartawan, Kamis (2/5).

Sebab, menurut politisi PDI-Perjuangan ini, penetapan tersebut bukanlah hal yang luar biasa, "karena sebenarnya Pada era pemerintahan Soekarno, tanggal 1 Mei adalah hari yang diperingati secara nasional dan disahkan menjadi hari libur nasional melalui UU No. 1 Tahun 1951," jelasnya.

Karena, yang dibutuhkan buruh saat ini bukanlah sekedar mendapatkan hari libur, melainkan kesejahteraan dan keberlangsungan kerja. Yang hingga saat ini, belum juga dipenuhi pemerintah.

"Kebutuhan tersebutlah yang belum dipenuhi pemerintah. Karena, hampir setiap hari pengaduan kasus ketenagakerjaan ke Komisi IX DPR RI yang saya terima masih seputar masalah diatas dan jumlah kasusnya puluhan ribu," terangnya.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Komisi IX
 
  Komisi IX Akan Panggil Direksi PT Dirgantara Indonesia
  Komisi IX DPR Apresiasi Sumbar Alokasikan Anggaran Kesehatan Diatas 10 Persen
  Komisi IX DPR Investigasi Langsung Kasus Obat Anestesi
  RUU Kesehatan Jiwa Akan Berikan Pelayanan Secara Komprehensif
  Terkait Kasus dr. Ayu - Komisi IX Pertanyakan Peran IDI, MKDKI, KKI dan Kemenkes
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2