Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Reza Artamevia Kembali Terlibat Narkoba, Polisi: Barang Bukti Sabu 0,78 Gram
2020-09-06 13:39:51
 

Tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Wadirresnarkoba PMJ AKBP Sapta Maulana Marpaung beserta jajarannya saat konferensi pers penangkapan Artis RA.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Artis Reza Artamevia (RA) kembali berurusan dengan Kepolisian Republik Indonesia lantaran terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. RA ditangkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu restoran kawasan Jatinegara Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penangkapan terjadi pada Jum'at (4/9/2020) di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

"Waktu (penangkapan) kejadian Jum'at kemarin, 4 September sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu restoran di Jatinegara, Jakarta Timur," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9).

Dalam penangkapan itu, dari tangan RA polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Kemudian, lanjut Yusri, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka RA.

"Hasil tes urine positif, positif amphetemine, atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," terang Yusri.

Yusri juga menambahkan, tersangka RA sudah selama 4 bulan mengkonsumsi sabu. Ia mengaku untuk mengisi waktu kosong karena pandemi (covid-19).

Selain barang bukti Sabu, polisi juga menyita alat hisap sabu (bong) dan dompet. Barang bukti itu didapat setelah polisi melakukan penggeledahan dan di kediaman Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.

"Di dalam rumahnya kita temukan adalah bong atau alat hisap dan korek api yang bisa digunakan," ujar Yusri.

Selain itu, Yusri mengungkapkan, dari keterangan tersangka sabu dibeli dari seorang pemasok berinisial F.

"Satu menjadi DPO pengejaran kita, inisial F dan ini masih kita lakukan pengejaran F mudah-mudahan segera ketemu," tandas Yusri.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sekedar diketahui, bukan kali pertama ini penyanyi Reza Artamevia tersandung kasus narkoba.

Pada 2016, Ia diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat pada 28 Agustus 2016.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2