Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU MD3
Revisi UU MD3: Terkait Penambahan Kursi Deadlock
2017-06-06 17:29:38
 

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo.(Foto: runi/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembahasan revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) khususnya terkait dengan penambahan 11 kursi MPR RI dan 10 kursi DPR RI masih macet alias deadlock.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo saat diskusi forum legislasi dengan tema 'RUU MD3, Urgensi Penambahan 11 Pimpinan MPR' bersama Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana dan pengamat politik Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) Maksimus Ramses Llalongkoe.

Saat ini, menurutnya, masih dilakukan lobi-lobi antar fraksi dan kelompok DPD RI, dan baru pada Kamis yang akan datang (08/6/2017) akan ada laporan Kapoksi dari hasil lobi-lobi tersebut.

"Usulan penambahan kursi MPR dan DPR RI itu bermula dari FPDIP sebagai partai pemenang pemilu 2014. Tapi, karena politik di DPR itu dinamis kemudian muncul Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), yang memilih pimpinan melalui sistem paket, maka usulan itu harus melalui revisi UU MD3," tegas Firman Subagyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6).

Pada awalnya usulan itu hanya nambah 1 kursi MPR dan 1 kursi DPR RI. Semua fraksi mendukung dan keputusan itu sudah disampaikan ke Presiden RI, dan Presiden RI menyetujui dengan mengeluarkan surat keputusan. Tapi, berkembang lagi muncul usulan tambahan masing-masing 2 kursi, sehingga menjadi 7 kursi MPR/DPR RI.

Lalu Baleg meminta agar usulan itu tertulis dan bisa disampaikan ke presiden. Sebab, pemerintah harus mengeluarkan keputusan baru untuk mengganti surat keputusan sebelumnya. "Kalau tidak, maka usulan yang 11 kursi ini akan cacat hukum. Namun, posisi revisi UU MD3 itu saat ini deadlock. Hasil akhir, tunggu laporan Kapoksi pada Kamis mendatang," ujarnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Dadang Rusdiana mengakui jika UU MD3 sejak awal sudah bermasalah. Dari komposisi pimpinan MPR/DPR RI itu sudah anomali karena menggunakan sistem paket. Bukan berdasarkan pemenang pemilu. "Aneh dan tidak adil. Sehingga munculnya KMP-KIH itu tidak produktif," kata politisi Hanura ini.

Karena itu kata Rusdiana, masalah penambahan kursi MPR/DPR ini bukan saja masalah teknis, tapi juga politik. Meski semula kemunculannya berawal untuk menghormati FPDIP sebagai partai pemenang pemilu 2014. Tapi, revisi UU MD3 ini tidak sederhana. Sedangkan kalau berdasarkan suara terbanyak pemilu, maka harus kocok ulang.

DPR sebagai institusi negara tentu harus akuntabel dimana kalau keputusannya salah akan makin membuat buruk citra DPR, makanya revisi itu perlu pertimbangan mendalam. "Jangan terlalu jauh, harus sesuai dengan harapan publik. Kalau tidak, DPR akan repot sendiri dengan opini publik di tengah kinerja DPR yang belum optimal ini. Jadi, kita harus responsif terhadap aspirasi dan kebutuhan publik," pungkasnya.(sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > UU MD3
 
  Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
  DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
  Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
  UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
  Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2