Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Tenaga Kerja
Revisi UU Ketenagakerjaan Harus Berpihak Kepada Pekerja
Wednesday 09 Nov 2011 18:43:40
 

Unjuk rasa buruh menuntut penghapusan sitem kerja outsourching (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Revisi UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan harus mencerminkan keberpihakan pada buruh. Peningkatan taraf kehidupan buruh harus menjadi alasan utama dari revisi. Kewaspadaan perlu ditingkatkan terkait kemungkinan adanya kepentingan asing menyusup dalam draf tersebut.

Demikian penegasan anggota Komisi IX DPR Rieke Diyah Pitaloka dlam rlisnya yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (9/11). Menurut dia, UU Ketenagakerjaan itu dibentuk untuk menyiasati tekanan asing terhadap perlindungan hak-hak konstitusional para pekerja.

“Saya harus diingatkan akan adanya kepentingan-kepentingan asing. Saya mengingatkan kalau revisi nanti harus ada pemilahan yang jelas antara tugas negara, sipil, pengusaha. Tapi kebijakan politik perburuhan itu harus melindungi buruh dengan adil,” tandas politisi PDIP tersebut.

Rieke menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 1996-2002, tekanan IMF sangat kuat terhadap Indonesia. Utang yang semakin membengkak sehingga asing menginginkan indonesia harus menjadi pasar kerja murah dengan upah murah. Jika revisi direalisasikan, pengusaha pribumi harus dilindungi dan dititikberatkan dalam klausul, bukannya pengusaha asing.

Politik ketenagakerjaan, lanjut dia, tidak cukup hanya relasi antara pekerja dan pengusaha. Justru seharusnya dapat membuka relasi pekerja, pengusaha dan negara. “Jika revisi sampai menghapus kebijakan memberi pesangon, kemudian menghilangkan penghargaaan, hilangkan hak-hak buruh, selama saya masih Di DPR, saya orang yang pertama menolaknya," janji artis sinetron ini.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait > Tenaga Kerja
 
  Hadir untuk Atasi Masalah Ketenagakerjaan, KAPTEN INDONESIA Dideklarasikan
  KAPTEN INDONESIA Siap Wujudkan SDM Unggul Bertaraf Internasional
  Membuka 10 Juta Lapangan Kerja Versus Angkat PNS Baru
  Kementerian Ketenagakerjaan Launching Permenaker No 5 Tahun 2018
  Nasib Pekerja MediaAxis Berharap pada Putusan Hakim
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2