JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Revisi UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan harus mencerminkan keberpihakan pada buruh. Peningkatan taraf kehidupan buruh harus menjadi alasan utama dari revisi. Kewaspadaan perlu ditingkatkan terkait kemungkinan adanya kepentingan asing menyusup dalam draf tersebut.
Demikian penegasan anggota Komisi IX DPR Rieke Diyah Pitaloka dlam rlisnya yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (9/11). Menurut dia, UU Ketenagakerjaan itu dibentuk untuk menyiasati tekanan asing terhadap perlindungan hak-hak konstitusional para pekerja.
“Saya harus diingatkan akan adanya kepentingan-kepentingan asing. Saya mengingatkan kalau revisi nanti harus ada pemilahan yang jelas antara tugas negara, sipil, pengusaha. Tapi kebijakan politik perburuhan itu harus melindungi buruh dengan adil,” tandas politisi PDIP tersebut.
Rieke menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 1996-2002, tekanan IMF sangat kuat terhadap Indonesia. Utang yang semakin membengkak sehingga asing menginginkan indonesia harus menjadi pasar kerja murah dengan upah murah. Jika revisi direalisasikan, pengusaha pribumi harus dilindungi dan dititikberatkan dalam klausul, bukannya pengusaha asing.
Politik ketenagakerjaan, lanjut dia, tidak cukup hanya relasi antara pekerja dan pengusaha. Justru seharusnya dapat membuka relasi pekerja, pengusaha dan negara. “Jika revisi sampai menghapus kebijakan memberi pesangon, kemudian menghilangkan penghargaaan, hilangkan hak-hak buruh, selama saya masih Di DPR, saya orang yang pertama menolaknya," janji artis sinetron ini.(dbs/rob)
|