Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Lingkungan
Revisi Permentan No: 26/2007 Penuh dengan Kepentingan Pemodal
Saturday 15 Jun 2013 11:09:15
 

Andi Mutaqin Divisi Advokasi Hukum Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aliansi Kebun Untuk Rakyat (AKUR) menilai salah satu pemicu banyak konflik Argraria di tanah air saat ini, karena adanya regulasi di Permen Pertanian Nomor: 26/2007, soal aturan penggunaan luas lahan, perizinan usaha kebun, dan sistem kemitraan yang menipu petani.

Andi Mutaqin dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengungkapkan bahwa dalam revisi Permen (26/2007), masih banyak celah didalamnya, yang dapat dimanfaatkan perusahaan perkebunan, untuk memanipulasi luas lahan yang mereka kuasai selama ini.

"Permen Pertanian ini, jelas-jelas menunjukkan arah, dan berpihak kepada pengusaha serta pemodal perkebunan," ujar Andi Jum'at (14/6) dalam diskusi di Bakoel Coffei Cikini Jakarta Pusat.

Menurut Andi yang perlu direvisi yaitu tentang pembatasan kepemilikan perkebunan untuk grup dan perusahaan.

Sementara Darto dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyatakan, menurut kami pengelolaan perkebunan sawit pada masyarakat yang cukup besar saat ini, harus berdampak positif pada petani dan masyarakat disekitarnya.

Darto juga menilai ada indikasi korupsi dalam projek Kementerian Pertanian. "Dulu sempat ada program intregrasi sapi dan sawit di Kementan, namun hingga saat ini senyap," ujar Darto.

Kami sudah pernah melaporkan hal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun belum ada respon dari KPK, dan sekarang Program yang sama tiba-tiba ada di Kementerian BUMN.

"Memang program yang ini dulu khusus untuk perkebunan. Dari kotoran sapinya, bisa digunakan untuk kompos, namun program ini sudah tidak ada khabarnya, sampai sekarang," pungkas Darto.

Dalam diskusi ini, hadir juga Achmad Surambo dari Sawit Watch, serta para pengiat anti korupsi aktifis ICW, kesimpulannya, para aktifis lingkungan dan korupsi ini, mengingatkan pemerintah agar dilibatkan dalam pembahasan revisi Permen Pertanian No:26/2007, untuk menghindari terjadinya praktek korupsi disektor pertanian, jika regulasi dibuat dengan sengaja untuk dicacat kan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Lingkungan
 
  Ketua MA: Perkara Lingkungan jadi Tantangan Besar Hakim di Seluruh Dunia
  Aktivis Lingkungan dan Masyarakat Adat Tolak Undangan Jokowi ke Istana
  Komisi IV Kritik Perusahaan yang Hanya Raih Keuntungan Tapi Tak Peduli Lingkungan
  Produsen Didorong Gunakan Plastik Mudah Terurai
  350 Ton Ikan Keramba di Danau Maninjau Mati Mendadak
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2