JAKARTA, Berita HUKUM - Juru bicara KPK Johan Budi, menjelaskan terkait Peraturan Pemerintah, Nomor 103 tahun 2012 tentang Revisi PP Nomor 63 tahun 2005, ada beberapa ayat, pasal yang harus jelas di ketahui untuk KPK, terang Johan di Gedung KPK Rabu,(12/12).
Di jelaskan Johan selanjutnya, PP ini sudah di tanda tangani oleh Presiden SBY, selanjutnya PP berlaku sejak tanggal 10 Desember, dan tidak bisa berlaku surut, terang Johan.
Revisi PP Nomor 103 ini, jangan di asumsikan dan di artikan hanya untuk penyidik Polri yang berada di KPK, semata, ini semua untuk mengikat semua penyidik, Polri, Kajaksaan serta BPK, ini untuk berlaku untuk Pegawai Negeri yang bekerja di KPK. Baik itu Pegawai tetap, juga pegawai yang di pekerjakan.
Dalam PP Nomor 103 ini diatur jangka waktu 4 tahun, 4 tahun, 2tahun. Total 10 tahun. Di jelaskan Johan, "yang agak berbeda dengan PP 63 ialah pasal D ayat 9, untuk melakukan alih status pegawai bersangkutan harus mendapat persetujuan pimpinan instansi terkait, ini yang dahulu tidak, namun saat ini ada,". ujar Johan.
Pimpinan KPK masih membahasnya, mengenai alih status dulu pernah di lakukan olah pegawai BPKP di KPK, yang dan memilih untuk di KPK, dan meningalkan BPKP. Saat ini menjadi rame karena ada sesuatu yang menyertainya sehinga menjadi perdebatan.pungkas Johan.
Sedangkan Mantan Wakil Ketua KPK, M Yasin mengharapkan, masa kerja penyidik KPK jangan terlalu singkat, minimal dan idealnya itu 12 tahun. Bukan 10 tahun, itu Harapan kita kepada Presiden SBY, agar direalisasikan Peraturan Presiden (PP)-nya, guna untuk memenuhi kasus tertentu yang saat ini ada konflik of Interest dengan lembaga lain. PP No 63 sudah direvisi, kalau dilibatkan instansi terkait seperti KPK, Polri, Kejaksaan.
Polisi dan KPK diharmonisasi atau tidak layak spesialis PP mengenai sistem Sumber Daya Manusia (SDA) di KPK, ini PP khusus yang mengaturnya pihak di KPK sendiri, KPK tidak bisa menentukan Penuntut sendiri dan Penyidik sendiri. Kedepan, besar harapan kami ini semua dapat direalisasikan agar tiada kendala teknis dalam hal pemberantasan korupsi.(bhc/put) |