Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Revisi PP Nomor 103 Tidak Dapat Berlaku Surut
Wednesday 12 Dec 2012 21:19:41
 

Johan Budi SP (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru bicara KPK Johan Budi, menjelaskan terkait Peraturan Pemerintah, Nomor 103 tahun 2012 tentang Revisi PP Nomor 63 tahun 2005, ada beberapa ayat, pasal yang harus jelas di ketahui untuk KPK, terang Johan di Gedung KPK Rabu,(12/12).

Di jelaskan Johan selanjutnya, PP ini sudah di tanda tangani oleh Presiden SBY, selanjutnya PP berlaku sejak tanggal 10 Desember, dan tidak bisa berlaku surut, terang Johan.

Revisi PP Nomor 103 ini, jangan di asumsikan dan di artikan hanya untuk penyidik Polri yang berada di KPK, semata, ini semua untuk mengikat semua penyidik, Polri, Kajaksaan serta BPK, ini untuk berlaku untuk Pegawai Negeri yang bekerja di KPK. Baik itu Pegawai tetap, juga pegawai yang di pekerjakan.

Dalam PP Nomor 103 ini diatur jangka waktu 4 tahun, 4 tahun, 2tahun. Total 10 tahun. Di jelaskan Johan, "yang agak berbeda dengan PP 63 ialah pasal D ayat 9, untuk melakukan alih status pegawai bersangkutan harus mendapat persetujuan pimpinan instansi terkait, ini yang dahulu tidak, namun saat ini ada,". ujar Johan.

Pimpinan KPK masih membahasnya, mengenai alih status dulu pernah di lakukan olah pegawai BPKP di KPK, yang dan memilih untuk di KPK, dan meningalkan BPKP. Saat ini menjadi rame karena ada sesuatu yang menyertainya sehinga menjadi perdebatan.pungkas Johan.

Sedangkan Mantan Wakil Ketua KPK, M Yasin mengharapkan, masa kerja penyidik KPK jangan terlalu singkat, minimal dan idealnya itu 12 tahun. Bukan 10 tahun, itu Harapan kita kepada Presiden SBY, agar direalisasikan Peraturan Presiden (PP)-nya, guna untuk memenuhi kasus tertentu yang saat ini ada konflik of Interest dengan lembaga lain. PP No 63 sudah direvisi, kalau dilibatkan instansi terkait seperti KPK, Polri, Kejaksaan.

Polisi dan KPK diharmonisasi atau tidak layak spesialis PP mengenai sistem Sumber Daya Manusia (SDA) di KPK, ini PP khusus yang mengaturnya pihak di KPK sendiri, KPK tidak bisa menentukan Penuntut sendiri dan Penyidik sendiri. Kedepan, besar harapan kami ini semua dapat direalisasikan agar tiada kendala teknis dalam hal pemberantasan korupsi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2