JAKARTA, Berita HUKUM - Pemanasan global, perubahan iklim (climate change), merupakan ancaman dan tantangan iklim yang sedang dihadapan, khususnya untuk generasi umat manusia di muka bumi. Meski demikian, ancaman Global Warming, hal terburuk masih dapat dihindari jika tindakan dan langkah yang tepat terhadap lingkungan dilakukan semenjak sekarang.
Perubahan iklim merupakan kenyataan aktual yang sedang dihadapi turut berimplikasi dengan bencana alam yang terjadi akhir-akhir ini semakin serius dan bertambah parah, bahkan sulit dan tidak bisa di predikasi datangnya. Pemanasan global yang diakibatkan emisi gas rumah kaca ini yang jelas menyebabkan kenaikan permukaan air laut dan telah mengancam dan berdampak pada jutaan orang yang tinggal di daerah pesisir, karena suhu udara yang semakin panas hingga mengakibatkan es di dua kutup semakin cepat mencair.
Di tahun 2015 menjadi periode yang krusial dalam perundingan perubahan iklim, karena di penghujung akhir tahun, tepatnya bulan Desember mendatang, Kesepakatan Baru Rezim Perubahan Iklim Global akan diadopsi pada Conference of the Parties (COP) to the United Nations Framework Convention on Climate Change di Paris.
Semenjak COP (Conference of the Parties) 13 di Bali telah ada empat belas (14) keputusan COP terkait REDD. Dari 14 tersebut, 7 keputusan memberikan guidance (acuan) guna membangun fase kesiapan dan fase transisi. Sedangkan 7 (tujuh) Keputusan lainnya dihasilkan ketika COP 19 di Warsawa (Warsaw REDD + Framework), seluruh Instrumen internasional diperlukan untuk REDD+ secara penuh sudah tersedia, hingga tidak diperlukan lagi guidance tambahan dari COP UNFCC.
Memang sebelumnya telah diadakan sidang SSBSTA 42 di Bonn pada 1-11 juni 2015 yang lalu membahas agenda terkait REDD+, hingga tantangan ke depan yang diperlu dilakukan Indonesia menyiapkan perangkat instrumen tingkat baik Nasional maupun sub Nasional.
Tak bisa dipungkiri lagi kebutuhan adopsi kesepakatan global yang mengikat, guna menangani dan mengatasi perubahan iklim dinilai makin mendesak, soalnya dampak dari perubahan iklim juga makin nyata.
Dari uraian diatas, dengan lahirnya Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI) melalui Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 2015 tentang, Organisasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang dijabarkan lebih lanjutnya dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.18/ MenLHK-II/ 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemen LHK. Harapan dan tujuan kedepan dapat menjawab tantangan penanganan perubahan Iklim di indonesia, khususnya implementasi REDD+ secara resmi.
"Saya rasa semua (negara) secara umum, Namun bicara tentang perubahan iklim ada beberapa negara akan lebih besar merasakan impact atau lebih duluan. Negara letak kepulauan, memiliki tingkat kerentanan dengan perubahan iklim dan negara tropis, juga jika tidak menjaga mengalami dampak yang besar," ujar Novia Widyaningtyas S.Hut, M.Sc saat mengutarakan implikasi yang terjadi akibat perubahan iklim (climate change) kepada pewarta BeritaHUKUM.com, saat sesi jeda ketika workshop yang diadakan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI) di Jakarta pada Selasa (4/8).
Workshop nasional, "Review Status Implementasi REDD+ di Indonesia dan Langkah ke depan" yang
diadakan oleh Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI) yang bertempat di Menara Hotel Peninsula, Jakarta, Selasa (4/8). Acara ini dihadiri pula oleh peserta yang terdiri dari Wakil Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (termasuk pilot provinsi REDD+) swasta, Lembaga swadaya masyarakat, Lembaga riset, Pokja/komda REDD+, Mitra internasional, serta Perwakilaan pelaku kegiatan REDD+ (DA). Adapun jumlah peserta worshop kali ini berkisar 150 orang.
Selaku kepala Perubahan Iklim Pusat Standardisasi dan Lingkungan, Novia (sapaan akrab)-pun mengungkapkan, "yang ingin kami capai dari workshop ini kedepannya, cakupan mengenai metodologis, monitoring sistem (papatab teknis), mekanisme pendanaan, serta regulasi belum cukup memadai dan belum menjawab semua kebutuhan. Nantinya, kami akan melakukan review juga agar tidak terjadi Gap analisis regulasi," jelas Novia, yang lulusan S2 dengan kajian bidang, Natural Resources.
"Tugas substansial itu merupakan penggabungan tugas dan fungsi kementerian (Dirjen PPI, KemenLHK) dan dua Lembaga (Dewan Nasional Perubahan Iklim dan Badan Pengelola REDD+). Perlu koordinasi mengenai implementasi REDD+ dengan pihak/institusi terkait," tambah Novia.
Sementara, "Harapannya menghasilkan output, yakni Ter-komunikasikan status terkini, negosiasi internasional tentang REDD+. Diketahuinya status terkini impelementasi REDD+ di Indonesia, dan Terjaringnya input dari para peserta workshop; mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan selanjutnya dalam rangka implementasi penuh REDD+ di Indonesia. " tutupnya.(bh/mnd) |