Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Migas
Respon Putusan MK, Pemerintah Alihkan Tugas BP Migas ke Kementerian ESDM
Wednesday 14 Nov 2012 09:27:06
 

Menteri Perekonomian, Hatta Rajasa.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah bertindak cepat dalam merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan sejumlah warga atas status BP Migas yang dianggap inkonstitusional, dengan mengalihkan tugas-tugas yang selama ini diemban Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Saya kira kita sudah paham. MK itu keputusannya bersifat final dan mengikat," kata Menteri Perekonomian Hatta Rajasa di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/11).

Terkait keputusan MK itu, lanjut Hatta, Pemerintah segera menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengalihkan tugas-tugas BP Migas kepada Kementerian ESDM.

Dengan pengalihan tugas itu, Pemerintah berharap tidak ada kebingungan dan kevakuman terkait tugas-tugas BP Migas khususnya dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kontrak kerjasama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di tanah air.

Selain itu, kalau tidak ada penggantinya, tentunya bakal berpengaruh terutama terhadap tender-tender yang sudah ada. "Oleh sebab itu, kita harus segera mengambil langkah-langkah secepatnya ," tambah Hatta.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa memastikan, bahwa Perpres tentang pengalihan tugas BP Migas ke Kementerian ESDM akan bersandar pada putusan MK sebagai payung hukum, sehingga Perpres tersebut tidak akan menimbulkan masalah.

Sebelumnya MK dalam sidangnya Selasa (13/11) pagi, mengabulkan sebagian permohonan warga atas gugatan UU 22/2001 tentang Migas, dengan menyatakan bahwa keberadaan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945.

Terkait dengan tidak diakuinya BP Migas secara konstitusional itu, MK memerintahkan Pemerintah dan Kementerian terkait memegang kendali hingga terbentuknya organ baru.(skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Migas
 
  Komisi VII Dorong Pemerintah Transparan dan Adil dalam Kelola Migas
  Pemerintah Jangan Anggap Enteng Hengkangnya Investor Migas
  Tata Kelola Migas Harus Ditata Ulang
  Pemerintah Umumkan Hasil Lelang Wilayah Kerja Migas 2013
  Erie Soedarmo: Soal Migas Perlu Dibentuk BUMN Khusus
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2