JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah bertindak cepat dalam merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan sejumlah warga atas status BP Migas yang dianggap inkonstitusional, dengan mengalihkan tugas-tugas yang selama ini diemban Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Saya kira kita sudah paham. MK itu keputusannya bersifat final dan mengikat," kata Menteri Perekonomian Hatta Rajasa di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/11).
Terkait keputusan MK itu, lanjut Hatta, Pemerintah segera menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengalihkan tugas-tugas BP Migas kepada Kementerian ESDM.
Dengan pengalihan tugas itu, Pemerintah berharap tidak ada kebingungan dan kevakuman terkait tugas-tugas BP Migas khususnya dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kontrak kerjasama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di tanah air.
Selain itu, kalau tidak ada penggantinya, tentunya bakal berpengaruh terutama terhadap tender-tender yang sudah ada. "Oleh sebab itu, kita harus segera mengambil langkah-langkah secepatnya ," tambah Hatta.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa memastikan, bahwa Perpres tentang pengalihan tugas BP Migas ke Kementerian ESDM akan bersandar pada putusan MK sebagai payung hukum, sehingga Perpres tersebut tidak akan menimbulkan masalah.
Sebelumnya MK dalam sidangnya Selasa (13/11) pagi, mengabulkan sebagian permohonan warga atas gugatan UU 22/2001 tentang Migas, dengan menyatakan bahwa keberadaan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945.
Terkait dengan tidak diakuinya BP Migas secara konstitusional itu, MK memerintahkan Pemerintah dan Kementerian terkait memegang kendali hingga terbentuknya organ baru.(skb/bhc/opn) |