Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Resmob Tangkap Satu Pelaku Pembunuhan di Babelan Bekasi
2016-10-30 14:32:41
 

AKBP Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Minggu (30/10) saat jumpa pers di Polda Metro Jaya.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit IV Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban tewas dengan enam tusukan obeng.

Kasubdit Resmob AKBP Budi Hermanto mengatakan untuk menciptakan keamanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, akan terus memberatas pelaku kejahatan seperti begal dan pencurian rumah kosong.

"Polisi menangkap AS (23) pelaku pencurian dengan pembunuhan di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi," ujar AKBP Budi Hermanto, di Polda Metro Jaya, Minggu (30/10).

Pelaku AS sakit hati, karena sering dicemooh korban AN. Mereka saling kenal, ketika kumpul-kumpul pelaku dicemooh korban tidak punya motor.

"Modus pelaku mengajak korban minta diantar beli makanan, lalu pelaku juga minta diantar ke daerah yang sepi. Di tempat sepi, pelaku berpura-pura membuang air kecil kemudian menusuk korban," kata Budi Hermanto.

Kanit IV Resmob, Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan pelaku ditangkap 27 Oktober 2016, sekitar pukul 23.00 Wib di Kampung Krangkeng Desa Buni Bakti RT 06/04, Kecamatan Babelan, Bekasi.

"Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor merk Honda Vario berikut STNKnya," ungkap Arsya.

Saat pelaku hendak ditangkap melakukan perlawanan, Polisi dengan sigap dan terarah melakukan penembakan di kaki pelaku.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP junto pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2