Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Resmob Tangkap Satu Pelaku Pembunuhan di Babelan Bekasi
2016-10-30 14:32:41
 

AKBP Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Minggu (30/10) saat jumpa pers di Polda Metro Jaya.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit IV Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban tewas dengan enam tusukan obeng.

Kasubdit Resmob AKBP Budi Hermanto mengatakan untuk menciptakan keamanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, akan terus memberatas pelaku kejahatan seperti begal dan pencurian rumah kosong.

"Polisi menangkap AS (23) pelaku pencurian dengan pembunuhan di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi," ujar AKBP Budi Hermanto, di Polda Metro Jaya, Minggu (30/10).

Pelaku AS sakit hati, karena sering dicemooh korban AN. Mereka saling kenal, ketika kumpul-kumpul pelaku dicemooh korban tidak punya motor.

"Modus pelaku mengajak korban minta diantar beli makanan, lalu pelaku juga minta diantar ke daerah yang sepi. Di tempat sepi, pelaku berpura-pura membuang air kecil kemudian menusuk korban," kata Budi Hermanto.

Kanit IV Resmob, Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan pelaku ditangkap 27 Oktober 2016, sekitar pukul 23.00 Wib di Kampung Krangkeng Desa Buni Bakti RT 06/04, Kecamatan Babelan, Bekasi.

"Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor merk Honda Vario berikut STNKnya," ungkap Arsya.

Saat pelaku hendak ditangkap melakukan perlawanan, Polisi dengan sigap dan terarah melakukan penembakan di kaki pelaku.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP junto pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2