Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Petugas PLN
2017-10-12 21:28:48
 

Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit 2 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya tangkap Dirman bin Sudin (31), pelaku penipuan berkedok petugas PLN. Pelaku mengunakan surat tugas PLN palsu dan kartu ID-Card palsu.

Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan Dirman pelaku penipuan berkedok PLN ini menggunakan tanda pengenal dan surat tugas berlogo PLN.

"Pelakunya tunggal bernama Dirman, dia mengaku sebagai petugas PLN dengan menunjukan surat tugas palsu pada calon korbannya. Tersangka juga pakai id card dengan simbol instansi PLN," ujar Gede di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10).

Ia menjelaskan, pelaku memilih targetnya secara acak. Pelaku terlebih dahulu melakukan survei untuk mendata calon korban yang menggunakan meteran listrik lama. Ia kemudian menawarkan penggantian ke meteran listrik pasca bayar.

"Modus dia survei dulu, datangi korban, saat diliat rumah calon korban masih pakai meteran lama, ditawarkan diganti jadi model meteran baru yang sesuai kondisi yang ditetapkan PLN," paparnya.

Ia menjelaskan, dalam transaksi calon korban dimintai uang Rp 450.000. hingga Rp1.500.000. untuk biaya pergantian dan asuransi. Dari total 18 korban, pelaku telah meraup untung hingga Rp10 juta rupiah.

"Calon korbannya lalu diminta duit ganti meteran baru ditambah uang asuransi yang jumlahnya 450 ribu sampai 1,5 juta rupiah. Dari 18 korban itu, pelaku sudah kumpulkan duit 10 juta," bebernya.

Pelaku melakukan aksinya sejak Agustus 2017 hingga September 2017. Pelaku menjalankan aksinya di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Hingga ditangkap ia berhasil menipu 18 orang pelanggan PLN.

"Penipuan ini terjadi dari bulan Agustus hingga September 2017. TKP Jakpus dan Jakbar. Jakpus ada 13 TKP dan Jakbar 5 TKP," ungkapnya.

Atas tindakannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun pidana penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2