Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pungli
Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
2018-08-29 19:10:55
 

Kanit 1 Subdit 3 Resmob Polda Metro Kompol Malvino Sitohang saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (28/8).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap empat preman I alias D, MS alias G, MN alias J dan IA alias K yang sehari-hari mempalak sopir bajaj di wilayah Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kanit 1 Subdit 3 Resmob Polda Metro Kompol Malvino Sitohang menyampaikan, para pelaku mengambil pungutan liar (Pungli) terhadap pengunjung yang keluar dari parkiran mobil Pasar Tanah Abang.

"Preman memaksa meminta sejumlah uang, untuk setiap mobil yang sedang menunggu penumpang," ujar Malvino Sitohang di Polda Metro Jaya, Rabu (28/8).

Preman ini beraksi sejak tahun 2015 yang mana tersangka merupakan warga sekitar Tanah Abang yang bekerja sebagai juru parkir di setiap harinya meminta uang sejumlah 2.000 sampai 3.000 kepada para sopir bajaj, sopir taksi, sopir angkot yang sedang menunggu penumpang di sekitar pasar Tanah Abang.

Terkadang para tersangka juga meminta sejumlah uang kepada para penumpang Bajaj. Apabila sopir bajaj atau penumpang bajaj tidak memberikan uang yang diminta, para tersangka mengancam akan memukul korban, dan sopir bajaj yang tidak memberikan uang dilarang untuk menunggu penumpang di sekitar pasar Tanah Abang.

"Setiap hari sopir bajaj bisa dimintai uang dengan total 20.000 sampai 25.000," katanya.

"Pada hari senin tanggal 27 agustus 2018 sekitar pukul 13.00 WIB petugas berhasil mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku dan dari 4 orang tersebut petugas berhasil menyita barang bukti, dari tersangka I alias D uang tunai sejumlah Rp 35.000, MS alias G uang tunai Rp 55.000, tersangka MN alias J uang tunai sejumlah Rp 134.000, tersangka IA alias K uang tunai sejumlah Rp 164.000.

Para tersangka dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2