Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencurian
Resmob PMJ Menangkap 2 Tersangka Pencurian dan 3 Tersangka Kasus Ganjal ATM
2018-11-06 16:36:49
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (6/11).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap D (34) dan AY (35) kasus pencurian brankas di Jakarta Timur. Tersangka D baru 1 minggu keluar dari penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan tersangka D yang berprofesi spesialis pencuri brankas.

"Tersangka D melompati pagar, lalu mencokel jendela kaca masuk ke toko funiture. D mencari brankas, kemudian membongkar dengan mesin bor," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (6/11).

Uang yang ada dalam brankas sebanyak Rp 455.000.000 dan ada uang 700 dolar Australia, mereka ambil. Ketika mereka ditangkap uang hasil curian tinggal sekitar Rp 180 juta.

"Uang yang mereka curi digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan bayar hutang," tambahnya.

Pada kasus ini peran tersangka AY, mengawasi lokasi yang menjadi sasaran kejahatan.

Selanjutnya, Resmob Polda Metro Jaya juga menangkap 3 tersangka ZA (29), D (40) dan LS (22) kasus ganjal ATM.

Modus tersangka memasang jebakan di mulut ATM dengan memasukan biji plastik.

"Ketika korban mengambil uang, kartu akan tertinggal di mulut ATM karena terganjal biji plastik," terang Argo.

Korban panik, ATM tidak bisa keluar. Lalu tersangka ZA pura-pura membantu dengan mengatakan coba hubungi call center.

"Korban menghubungi call center, lalu tersangka LS meminta nomor Pin untuk memblokir ATM," jelasnya.

Setelah korban pergi dari ATM, kelompok ini melakukan aksinya mengeluarkan ATM dengan menggunakan obeng. Uang korban yang ada dalam ATM, dikuras habis oleh tersangka.

Pada kasus curi brankas dan ganjal ATM, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pencurian
 
  Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
  Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
  Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
  7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
  Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2