Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkotika
Reskoba Polres Samarinda Kembali Menangkap Pengedar Doubel L dan Sabu
Monday 03 Sep 2012 21:46:43
 

Kasat Narkoba Polres Samarinda, Kompol Veby Hutagalung (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Satuan Narkoba Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), dalam dua hari berturut - turut pada Sabtu dan Minggu kemarin (1/9) - (2/9) kembali menangkap pemakai dan sekaligus diduga sebagai pengedar obat haram jenis sabu - sabu dan doubel L yang marak beredar di Kaltim. dan saat ini sudah masuk merajalela di kalangan anak - anak.

Penangkapan ini menurut Kasat Narkoba Veby Hutagalung, "berdasarkan informasi masyarakat bahwa, telah terjadi bisnis barang haram jenis sabu - sabu dan doubel L di daerah tersebut, setelah kami lakukan pengintaian beberapa waktu dan ternyata benar, maka di lakukan penangkapan serta penggeledahan, dan terdapat barang bukti yang diamankan", jelas Veby.

Menurut Kasat Narkoba Polres Samarinda Kompol Veby Hutagalung mengatakan "pengungkapan kasus narkotika jenis sabu - sabu pada hari Minggu (2/9) dengan tersangka EE (32) di tangkap pukul 20.00 Wita di rumahnya di jalan Jendral Sudirman Gg. 2 No. 27 tepatnya sebelah kanan Lapas Narkoba Samarinda. selain tersangka, kami juga mengamankan sabu - sabu seberat 1,9 gram bruto sebagai barang bukti", ujar Veby.

Kasat Narkoba Feby juga mengatakan bahwa, "selain menangkap tersangka dengan barang bukti sabu - sabu, jajaran Reskoba pada Sabtu (1/9) pukul 16.30 Wita bertempat di jalan Slamet Riyadi Kecamatan Sei Kunjang, kami juga menangkap seorang Pengedar obat keras doubel L atas nama Hendrik Bin Kartana (36) warga Dusun Raya Rt. 14 Desa Makarti Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan barang bukti satu plastik jumbo doubel L", ujar Veby.

Pelaku saat ini telah kami tangkap dan kami masih mendalami pemeriksaan terhadap tersangka, apa mereka lakukan sendiri atau masih ada tersangka lain", tandas Veby.

"Atas perbuatan tersangka, mereka di jerat pasal undang - undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara", jelas Veby.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkotika
 
  Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun
  Satgas P3GN Polri Tangkap 38.194 Tersangka Kasus Narkoba, Pengungkapan Periode Mei-Juli 2024 Disebut
  Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Narkotika Modus Telan Kapsul Sabu
  Barang Bukti Penyelundupan 4 Kg Sabu Dimusnahkan BNN
  Terkait Kasus Narkotika, Sidang Ketiga Hadirkan Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2