SAMARINDA, Berita HUKUM - Satuan Resesre Narkoba (Satreskoba) Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) terus menyatakan perang terhadap penyalagunaan Narkoba, hal ini terbukti kembali mengungkap pengedar dan pemakai barang haram jenis ekstasi dan sabu di kota tepian.
Hal tersebut di ungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Prapto Santoso Sik melalui Kasat Narkoba Kompol Veby DP Hutagalung kepada wartawan Kamis (18/10), menurut Veby bermula dari informasi masyarakat yang menyebut akan terjadi transaksi narkoba di jl. Imom Bonjol depan Hotel Radja.
"Ada warga yang memberi informasi akan terjadi transaksi, informasi itu di telusuri ternyata benar". Di jalan Imam Bonjol petugas berhasil menangkap AH (29), warga jl. Cipto Mangunkusumo Gg. 4 Rt. 07 Kelurahan Harapan Baru Samarinda Seberang, di tangan terduga polisi mendapatkan 4 poket sabu yang di simpan dalam potol permen seberat 2,2 gram dan satu bungkus berisi 5 butir ekstasi. Setelah polisi melakukan penggeledahan lebih lanjut kembali menemukan dua buah amplok satu berisi satu poket sabu seberat 1,08 gram dan amplop satunya berisi 10 butir ekstasi, ujar Veby.
Dari keterangan AH polisi memperoleh nama Sukardjo, polisipun bergerak cepat karena Sukardjo yang selama ini menjadi Target Opetasi (TO), tanpa kesulitan polisipun berhasil menangkap Sukardjo di rumah kosnya di jl. Angkluk Perumahan Prifab.
Polisi akhirnya mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti berupa 115 butir ekstasi dan 3,6 gram sabu-sabu yang di bagi dalam 6 poket, serta uang tunai Rp 5.174.000,- yang di duga hasil penjualan narkoba juga berhasil diamankan, pungkas Veby.(bhc/gaj)
|