Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Reskoba Polres Samarinda Kembali Amankan 115 Butir Ekstasi dan 3,6 Gram Sabu
Friday 19 Oct 2012 00:09:00
 

Kasat Narkoba Polres Samarinda Kaltim, Kompol Veby DP Hutagalung.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Satuan Resesre Narkoba (Satreskoba) Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) terus menyatakan perang terhadap penyalagunaan Narkoba, hal ini terbukti kembali mengungkap pengedar dan pemakai barang haram jenis ekstasi dan sabu di kota tepian.

Hal tersebut di ungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Prapto Santoso Sik melalui Kasat Narkoba Kompol Veby DP Hutagalung kepada wartawan Kamis (18/10), menurut Veby bermula dari informasi masyarakat yang menyebut akan terjadi transaksi narkoba di jl. Imom Bonjol depan Hotel Radja.

"Ada warga yang memberi informasi akan terjadi transaksi, informasi itu di telusuri ternyata benar". Di jalan Imam Bonjol petugas berhasil menangkap AH (29), warga jl. Cipto Mangunkusumo Gg. 4 Rt. 07 Kelurahan Harapan Baru Samarinda Seberang, di tangan terduga polisi mendapatkan 4 poket sabu yang di simpan dalam potol permen seberat 2,2 gram dan satu bungkus berisi 5 butir ekstasi. Setelah polisi melakukan penggeledahan lebih lanjut kembali menemukan dua buah amplok satu berisi satu poket sabu seberat 1,08 gram dan amplop satunya berisi 10 butir ekstasi, ujar Veby.

Dari keterangan AH polisi memperoleh nama Sukardjo, polisipun bergerak cepat karena Sukardjo yang selama ini menjadi Target Opetasi (TO), tanpa kesulitan polisipun berhasil menangkap Sukardjo di rumah kosnya di jl. Angkluk Perumahan Prifab.

Polisi akhirnya mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti berupa 115 butir ekstasi dan 3,6 gram sabu-sabu yang di bagi dalam 6 poket, serta uang tunai Rp 5.174.000,- yang di duga hasil penjualan narkoba juga berhasil diamankan, pungkas Veby.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2