Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Reshuffle
Reshuffle Dinilai Jadi Hantu Parpol dan Menteri
2016-07-15 07:16:48
 

Peneliti Senior Founding Fathers House (FFH) Dian Permata.(Foto: istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Isu reshuffle kabinet kerja pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali berhembus. Bahkan isu reshuffle akan dilakukan oleh Jokowi sehabis Lebaran.

Dengan begitu, apabila kabar reshuffle itu benar adanya, maka waktunya tidak akan lama lagi. Isu ini pun menjadi perhatian utama bagi partai dan kader partai yang menjadi menteri. Sebab, reshuffle dinilai menjadi hantu bagi partai dan kader partai yang menjadi menteri dalam kabinet kerja Jokowi-JK.

"Isu Reshuffle ini seolah-olah dijadikan hantu. Hantu yang menakutkan pertama bagi partai politik pendukung pemerintah yang punya kader di kabinet kerja," kata Peneliti Senior Founding Fathers House (FFH) Dian Permata, pada INILAHCOM, Jakarta, Kamis (14/7).

Menurut dia, kenapa bisa menjadi hantu, karena isu reshuffle bisa dijadikan alat tekan atau nilai tawar kepada partai. Karena reshuffle adalah hak prerogatif presiden, maka partai atau menteri dari partai harus mengikuti Jokowi.

"Bisa saja untuk menakut-nakuti parpol sebagai alat tekan dan alat tawar. Misal ditakut-takuti, wah kamu kena reshuffle kamu. Terus perbaiki kinerja (akhirnya engga kena reshuffle)," ujar Dian.

Diketahui, baru-baru ini ada dua partai yakni PAN dan Golkar memberikan dukungan pada pemerintah Jokowi-JK. Dukungan dua partai itu dikabarkan berdampak Jokowi memberikan jatah menteri pada dua partai tersebut.

Untuk itulah, isu reshuffle menjadi hantu bagi partai dan kader partai yang ditugaskan menjadi menteri di kabinet kerja.

Sekedar diketahui dalam beberapa hari terakhir, kabar rencana perombakan kabinet atau reshuffle jilid II berhembus semakin kencang. Menanggapi kabar tersebut, Presiden Joko Widodo tidak memberikan bantahan maupun pembenarannya.

Presiden meminta agar semua menteri anggota Kabinet Kerja tidak terpengaruh dengan kabar tersebut dan tetap fokus bekerja. Jokowi juga menegaskan sikapnya yang tidak mau didorong-dorong atau diintervensi pihak manapun dalam melakukan perombakan kabinet.

"Tidak usah ada yang dorong-dorong, tidak usah. Tidak ada yang dikte-dikte, apalagi, tidak usah ada intervensi," katanya saat menyaksikan pertandingan sepakbola final Piala Bhayangkara di Gelora Bung Karno, Minggu malam (3/4).(ind/inilah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Reshuffle
 
  Presiden Lantik Menteri dan Wamen Kabinet Indonesia Maju
  Jika Reshuffle Acuannya Kontroversi, Tiga Menteri Ini Layak Diganti
  Bongkar Pasang Menteri Kabinet Jangan Sampai Timbulkan Polemik
  Azis Syamsuddin Berharap Sosok Muda yang Matang dalam Kabinet
  Indonesia Butuh Sosok Abdul Mu'ti
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2