Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
COP
Rencana Indonesia untuk Hutan dan Energi Menghianati Semangat Kesepakatan Paris
2016-11-19 08:54:12
 

Ilustrasi. Pendanaan internasional untuk energi kotor batubara dengan nilai lebih dari 24 Miliar Dolar membuat bencana perubahan iklim semakin parah.(Foto: Istimewa)
 
MARRAKESH, Berita HUKUM- Greenpeace Indonesia menyambut baik pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar dalam pidato perubahan iklimnya hari ini yang mengakui pentingnya peran hutan dan energi. Namun, pemerintah Indonesia tidak menunjukkan niat yang kuat untuk beralih dari ketergantungan terhadap batubara dan menghentikan deforestasi.

Selain itu, pemerintah masih memperlihatkan keengganannya untuk keterbukaan yang memungkinkan dilakukannya pemantauan oleh publik, dan masih jauh dari tujuan pengurangan, target emisi Indonesia benar-benar mewakili peningkatan emisi gas rumah kaca sekitar sepertiga dari 2015-2030.

"Di antara kebijakan Menteri LHK yakni moratorium konversi hutan alam sejak tahun 2011 lalu, memperlihatkan kegagalan dalam melindungi jutaan hektar hutan dan gambut. Hal ini dapat dilihat dari angka yang di keluarkan oleh pemerintah saat ini menunjukkan bahwa, tingkat rata-rata deforestasi secara nasional justru meningkat. Lebih buruk lagi, dokumen UNFCCC Indonesia menunjukkan rencana pemerintah untuk melanjutkan penghancuran 13 juta hektar hutan dalam tiga dekade mendatang," ungkap Kiki.

"Kita mengingkari deklarasi New York atas komitmen perlindungan hutan untuk mencapai nol deforestasi pada 2030," tegas Kiki Taufik, Kepala Kampanye Global Hutan Indonesia, Greenpeace Indonesia.

"Kebijakan lainnya yang disampaikan merupakan janji yang lama untuk mempublikasikan Peta Tunggal. Namun demikian kata "keterbukaan" sepertinya menjadi kata yang dihindari oleh pemerintah Indonesia. Menteri LHK saat ini justru mengajukan banding di pengadilan untuk melawan masyarakat sipil yang meminta transparansi atas data tutupan hutan dan tata ruang. Komitmen untuk mewujudkan penurunan emisi melalui kebijakan kehutanan adalah hal penting, tapi itu tidak akan berarti kecuali ada keterbukaan penuh terhadap data dasar, peta dan metodologi, yang memungkinkan pengawasan independen dan perhitungan akurat atas apa yang sebenarnya sedang terjadi di lapangan," jelas Kiki.

Greenpeace Indonesia juga menekankan bahwa, rencana pengurangan emisi Indonesia masih sangat lemah. Rencana pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 35.000 Megawatt masih mengalokasikan lebih dari 20.000 Megawatt untuk PLTU Batubara. Target untuk energi terbarukan hanya 23% pada 2025 dan 31% pada 2050.

Hindun Mulaika, Kepala kampanye iklim dan energi Greenpeace Indonesia mengatakan, "Tak satu pun dari target tersebut akan dapat tercapai dengan paradigma berpikir dan kebijakan saat ini. Tidak ada dorongan untuk pengembangan energi terbarukan, bahan bakar fosil masih disubsidi dan lobi industri batubara memberikan pengaruh berbahaya dalam cara berpikir pemerintah Indonesia."

"Pengembangan bahan bakar fosil harus dihentikan sekarang. Tidak ada ruang lagi untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batubara. Namun, Indonesia masih terus berinvestasi dalam industri kuno yang mematikan, mengancam kualitas udara kita, kesehatan rakyat Indonesia dan masa depan planet kita. Rencana pemerintah bahwa paling tidak 25% sumber energi akan berasal dari batubara selambat-lambatnya pada akhir 2050 mungkin akan menjadi sekedar rekaan. Dengan kebijakan saat ini, jumlah PLTU batubara akan jauh lebih banyak dari itu. Rencana energi Indonesia adalah catatan bunuh diri bagi planet kita." pungkas Hindun Mulaika.(gp/bh/sya)




 
   Berita Terkait > COP
 
  Menolak Solusi Palsu, Menuntut Keadilan Iklim
  Berbicara Dalam Forum Steering Committee Meeting C40, Gubernur Anies Usulkan 3 Agenda Untuk Forum COP26
  COP23, Menteri LHK: Perhutanan Sosial Menjadi Perhatian Dunia
  2016 Tahun Transisi Ekstrem dari Pembicaraan ke Aksi Iklim
  Rencana Indonesia untuk Hutan dan Energi Menghianati Semangat Kesepakatan Paris
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2