Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Penggusuran
Rencana Digusur, RSCC dan Warga Kampung Luar Batang Kutuk Gubernur Ahok
2016-04-07 19:32:56
 

Tampakaktivis senior Ratna Sarumpaet bersama warga saat Jumpa Pers, Kamis (7/4).(Foto: BH/san)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Cemas dan bingung. Itulah yang dirasakan warga Kampung Luar Batang Penjaringan, Jakarta Utara, saat ini. Tak hanya resah, mereka juga mengutuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, jika meneruskan rencana melakukan penertiban atau penggusuran pemukiman warga setempat. Hal itu disampaikan warga di sela-sela jumpa Pers digelar oleh Ratna Sarumpaet Crisis Center- RSCC didampingi Pengurus Masjid Mansur Amin, Para Ketua RW di Pasar Ikan, Kampung Luar Batang pada, Kamis (7/4) sore.

Surat Pemberitahuan Kedua (SP2) soal rencana penertiban itu menurut warga terkesan intimidasi. Gubernur Ahok, menurut mereka, seharusnya duduk bersama dengan masyarakat, sehingga permasalahan ini tidak merugikan satu pihak.

"Tidak ada sosialisasi. Tau-taunya kami terima surat pemberitahuan kedua. Bagi kami, hal ini jelas jelas terasa terancam. Belum lagi banyak aparat dan beko sudah ada di lokasi," cetus salah satu warga di sela-sela jumpa pers.

Mereka begitu kecewa dengan sikap Gubernur Ahok yang dinilai arogan. Bahkan tak sedikit dari mereka mengutuk Gubernur Ahok jika meneruskan rencana penertiban itu. "Terkutuk itu Ahok. Jika dia (Ahok) berani menggusur rumah kami, maka di tempat ini pasti akan nada banyak korban berjatuhan. Keturunan Tionghoa di Jakarta pun akan merasakan akibatnya. Camkan itu baik-baik," kecam warga. Sebanyak 1.200 warga yang terdiri dari 540 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di Kampung Luar Batang.

Sementara itu, Aktivis senior yang juga seniman Ratna Sarumpaet, menentang Gubernur DKI Jakarta Ahok untuk menggusur warga Kampung Luar Batang. Menurutnya, "Ahok" tidak punya hak sedikit pun untuk menggusur warga Luar Batang.

"Warga Luar Batang punya hak untuk hidup dan tinggal di sini. Nenek moyang mereka sudah ratusan tahun tinggal di sini," tutur Ratna. Perempuan muallaf ini mengingatkan Ahok untuk tidak mengulang kasus penggusuran seperti Kalijodo. "Kami nggak mau kasus Kalijodo terulang kembali," tegas Ratna saat jumpa pers yang didampingi juga oleh Mansur Amin sebagai Pengurus Masjid dan Para Ketua RW di Pasar Ikan & Kampung Luar Batang.

Ratna menolak rencana Pemporov DKI Jakarta yang akan memperbaiki Masjid Luar Batang tetapi memindahkan warganya. Menurutnya, warga, masjid serta makam serta situs yang ada di Luar Batang merupakan satu paket, merupakan bagian tak terpisahkan dari Masjid Jami dan Pasar Ikan sebagai cagar budaya yang dimilik bangsa Indonesia.

Menurutnya, apabila terjadi pemindahan warga, maka lanjutnya, seluruh proses hendaknya dilakukan dengan memenuhi seluruh syarat-syarat relokasidengan dilakukannya secara terbuka dengan pendekatan manusia yang beradab.

Aktivis ini juga mengaku menyesali sikap "Ahok" yang menggunakan aparat Polisi dan TNI sebagai lambang kekuatannya. "Besok akan saya hadap Pak Kapolri dan Kepala TNI untuk menyelesaikan masalah ini, agar mereka jangan terlibat dalam rencana Ahok itu," ungkapnya.

Sebelumnya juga sempat disampaikan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum warga kampung Luar Batang mengatakan bahwa dirinya mendapat kuasa dari masyarakat untuk membela, melawan Ahok.

Secara tegas ia menyatakan bahwa warga luar Batang yang dibelanya memegang surat rumah dan tanah yang ditempati. Yusril pun mempertanyakan surat-surat yang dimiliki Pemprov DKI.

"Rakyat punya surat, pemerintah punya apa? Jangan mengklaim ini punya anda, tetapi anda tidak bisa membuktikannya. Kami berharap agar masalah ini berakhir dengan damai. Kami akan menggunakan hukum bukan dengan paksaan," katanya beberapa waktu lalu saat melihat kondisi warga Kampung Luar Batang.(bh/san)



 
   Berita Terkait > Penggusuran
 
  Pemkot Samarinda Diminta Pertimbangkan Kembali Pembongkaran Bantaran SKM, LAKI Kaltim Kawal Sampai Tuntas
  Gusur Warga Bukit Duri, Pelanggaaran HAM Dilakukan Penguasa dan Penegak Hukum
  Kapolda Metro Jaya Pantau Lokasi Penggusuran Bukit Duri
  Fadli Zon: Rusun Rawa Bebek Tidak Manusiawi
  Penggusuran Tanpa Solusi Sebabkan Kemiskinan Baru
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2