Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Penggusuran
Rencana Digusur, Warga Rawajati Siap Melawan dengan Dukungan Berbagai Elemen Masyarakat
Tuesday 09 Jun 2015 22:08:08
 

Tampak Spanduk Warga Rawajati yang di pasang dipinggir Jalan Sekitar lokasi Rumah RT 09, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).(Foto, BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat Warga Rawajati Barat RT 09 RW 04 Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, di gegerkan dengan kedatangan surat peringatan (SP) I Satpol PP pada Kamis tertanggal 04 Juni 2015 di Jakarta Selatan. Surat itu berisikan tentang rencana pelaksanaan penertiban bangunan liar, pedagang kaki lima, dan parkir liar disepanjang jalan kawasan tersebut dengan tenggang waktu 3 X 24 jam di SP I tersebut.

Menyinggung surat tersebut, kordinator warga Rawajati, Herman menanggapi, ada keganjilan dari jangka waktu eksekusi dalam surat.

"Saya nanya ada satu pihak yang ngertilah soal prosedur penggusuran. Katanya, kalau SP I itu tenggang waktunya 7 x 24 jam. Tapi ini kok langsung 3 x 24 jam. Inikan aneh jadinya," kata Herman dikediamnya, di jalan Rawajati, Jakarta Selatan, pada, Selasa (9/6).

Lanjut Herman, Soal penggusuran ini musyawarahnya belum matang atau tidak mufakat. "Lah sekarang lebih mengejutkannya lagi warga sini dapet SP II dengan tenggang waktu 2 x 24 jam (SP II tertanggal 8 juni 2015)," ucapnya.

Sementara, sambung Herman, warga sini menolak untuk ditertibkan dari tempat tinggalnya. Karena warga Rawajati ingin meminta kejelasan dahulu secara detail dari pihak terkait.

"Kita mau ada kejelasan dulu atau musyawarah mufakat. Setidaknya ada kejelasan untuk hajat hidup warga sini. Tapi ini tidak ada. Makanya kami menolak untuk digusur sebelum ada kejelasan," tegasnya.

Warga sini, katanya, punya KTP, Kartu Keluarga, dan ada nomor rumahnya dan sudah tinggal puluhan tahun lamanya, serta warga disini dulunya juga membayar pajak bumi bangunan. "Makanya jika belum ada kejelasan, kami warga Rawajati tidak mau untuk di eksekusi. Kita juga siap menggelar aksi untuk menolak penzoliman ini," jelasnya.

Dari pantauan pewarta, BeritaHUKUM, bentuk perlawanan itu juga mereka telah bentuk forum, dengan membentuk Forum Perjuangan Hak Tanah Rawajati (FPHTR) dan Forum Pemuda Rajawati Bergerak (FPRB) sebagai bentuk perlawanan dan penolakan atas kebijakan pihak terkait, yang tidak ada kejelasannya dan sudah juga berkoordinasi keberbagai elemen masyarakat lain.

"Yah simpatisan dari pihak luar juga banyak memberikan dukungan untuk melakukan perlawanan dan pertahanan akan rumah kami ini, dan dihari H-nya nanti mungkin mereka semua akan turun juga untuk membantu," jelasnya. (bh/bar)



 
   Berita Terkait > Penggusuran
 
  Pemkot Samarinda Diminta Pertimbangkan Kembali Pembongkaran Bantaran SKM, LAKI Kaltim Kawal Sampai Tuntas
  Gusur Warga Bukit Duri, Pelanggaaran HAM Dilakukan Penguasa dan Penegak Hukum
  Kapolda Metro Jaya Pantau Lokasi Penggusuran Bukit Duri
  Fadli Zon: Rusun Rawa Bebek Tidak Manusiawi
  Penggusuran Tanpa Solusi Sebabkan Kemiskinan Baru
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2