Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Hoax
Relawan Jokowi Poros Benhil Minta Polisi Segera Periksa Prabowo
2018-10-05 19:02:18
 

Relawan Jokowi Poros Benhil saat melakukan konferensi pers terkait penyebaran hoax atau berita bohong Ratna Sarumpaet dan meminta polisi untuk segera memeriksa Prabowo Subianto.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Relawan Jokowi yang menamakan dirinya Poros Benhil meminta kepada kepolisian untuk segera memeriksa Prabowo Subianto dalam kasus penyebaran Hoax atau berita bohong yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet.

"Kami meminta kepada polisi untuk segera memeriksa Prabowo dalam kasus hoax Ratna Sarumpaet," kata Ketua Koordinator Nasional Poros Benhil Aznil Tan dalam konferensi pers di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Jum'at (5/10).

Ia mengatakan politik hoax untuk mendapatkan simpatik rakyat adalah politik keji yang harus dilawan. Politik menyebarkan kebohongan dan fitnah selain merusak kredibilitas orang yang difitnah juga memicu konflik horizontal yang terhasut atas berita-berita bohong yang disebarkan tersebut.

"Kami memantau sosok Prabowo yang sudah 2 kali sebagai calon presiden Republik Indonesia sangat kental bernuansa politik hoax dalam strategi politiknya mendapatkan simpatik rakyat. Berapa kali tim Prabowo terbukti mengunakan hoax dan hate speech dan sudah divonis dipengadilan," jelasnya.

Dirinya pun menduga kuat otak dari semua hoax dan hate speech bertebaran di bumi pertiwi ini sangat kuat didalangi oleh Prabowo Subianto. Namun sangat disayangkan, Prabowo seperti sosok tidak tersentuh untouchables di republik ini atas dugaan sebagai dalang kejahatan-kejahatan hoak dan hate speech.

"Untuk itu, kami dari relawan tergabung dalam Poros Benhil mendesak POLRI untuk segera memproses laporan rakyat atas dugaan Prabowo ikut memprovokasi masyarakat dalam penyebar hoax
pada kasus Ratna Sarumpaet. Selanjutnya kami ikut juga memberi kuasa kepada Farhat Abbas untuk melaporkan yang sudah dilaporkan maqupun belum dilaporkan membongkar sindikat hoax," bebernya.

Dilokasi yang sama Jufry Lumintang, Ketua Pondasi Satu (P1) mengatakan apa yang dilakukan oleh salah satu (Ratna Sarumpaet) tim Prabowo-Sandi merupakan ide kampanye hitam (black campaign).

"Ini sudah termasuk dalam kampanye hitam. Polisi harus segera menindak hal-hal seperti ini," tutupnya.

Hadir dalam konferensi pers, Farhat Abbas selaku pengacara yang akan melaporkan perbuatan keji penyebaran hoax tersebut kepada pihak kepolisian, dan para ketua organ relawan Jokowi yang tergabung dalam Poros Benhil.

"Poros Benhil mendukung langkah Farhat Abbas melaporkan penyebaran hoax yang dilakukan oleh tim pihak sebelah ke polisi," seru relawan Jokowi Poros Benhil.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Hoax
 
  Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
  Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
  Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
  Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
  Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2