Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BUMN
Relawan Jokowi LETHO Minta Erick Thohir Bersih-bersih BUMN dari Mafia dan KKN
2020-03-09 12:48:02
 

Aksi damai LETHO menuntut bersih-bersih BUMN dari Mafia dan praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan relawan Jokowi yang mengatasnamakan Loyalis Erick Thohir (LETHO) melakukan aksi damai, di depan kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (9/3). Aksi itu dilakukan untuk meminta Menteri BUMN Erick Thohir agar melakukan bersih-bersih BUMN dari Mafia dan praktik-praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

"Hari ini kami turun aksi guna mendukung kebijakan Menteri BUMN yang juga adalah Ketua Dewan Penasehat DPP LETHO untuk memberantas mafia di tubuh BUMN," kata Ketua Umum LETHO Anshar Ilo, dalam aksinya.

Dalam aksi tersebut, LETHO menuntut 7 poin penting untuk mengawal dan membantu Menteri Erick Thohir dalam memberantas Mafia di BUMN.

"Ada 7 (tujuh) poin yang kami sampaikan dalam aksi pada hari ini. DPP LETHO akan melakukan monitoring terhadap beberapa tuntutan tersebut dan tentu (LETHO) akan kembali lagi turun aksi dengan massa yang jauh lebih besar manakala tuntutan tersebut diabaikan," ujar Anshar Ilo.

Berikut 7 poin tuntutan LETHO,

1. LETHO sebagai Organ Relawan Pemenangan Pasangan Presiden Jokowi-Amin konsisten dalam mengawal Visi Pemerintahan Jokowi yaitu SDM Unggul Indonesia Maju.

2. Dalam konteks BUMN, LETHO sepenuhnya mendukung kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir memberantas mafia di tubuh BUMN.

3. LETHO mendukung kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencopot Komisaris dan Direksi BUMN dengan kinerja buruk.

4. LETHO menuntut kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Komisaris dan Direksi BUMN per 3 (tiga) bulan sekali dan tidak segan-segan melaksanakan assessment ulang secara terbuka dan diumumkan ke publik.

5. LETHO menuntut kepada Menteri BUMN untuk meninjau ulang jabatan para wakil menteri dan atau Deputi Menteri yang rangkap jabatan.

6. Menuntut kepada Menteri BUMN Erick Thohir agar penyelesaian Kasus Megaskandal Jiwasraya diselesaikan secara tegas, tuntas dan jelas. Bongkar semua jajaran komisaris, direksi dan manajemen yang terkait dengan kasus tersebut.

7. Pengurus, Anggota dan simpatisan LETHO di seluruh tanah air siap menjadi mata dan telinga bagi Menteri BUMN Erick Thohir dalam memonitor kinerja Komisaris dan Direksi BUMN di semua daerah.

Dari pantauan pewarta BeritaHUKUM di lokasi, Ketum LETHO dan peserta aksi meminta Menteri BUMN Erick Thohir bisa menemui dan menerima langsung tuntutan tersebut.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2