Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Tanah
Relawan Jo'mari Flobamora: Tudingan Kuasa Hukum PT CMI Soal Penyerobotan Lahan adalah Fitnah
2019-07-04 07:24:53
 

Relawan Jo'mari Flobamora saat mengadu ke Dewan Pers di Jakarta.(Foto: istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Relawan Jokowi asal NTT, Jo'mari Flobamora membantah keras terhadap tudingan Agus Supriatna SH selaku kuasa hukum PT Cempaka Maharani Indah Realty (PT CMI) yang menyebut, mengkaitkan dan mengatasnamakan organ relawan Jokowi dalam persoalan penyerobotan lahan seluas 10 Ha di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Bantahan itu disampaikan Mikael Umbu Zasa selaku Ketua Umum Jo’mari Flobamora dalam pernyataan sikap relawan Jo'mari Flobamora, di Jakarta, Selasa (2/7).

Mikael Umbu menilai, tudingan tersebut adalah fitnah yang keji dan mencemarkan nama baik relawan Jokowi.

"Relawan Jo’mari Flobamora tidak pernah mengkaitkan keberadaan sekretariat relawan Jo'mari Flobamora di lahan tersebut karena relawan Jokowi," kata Mikael Umbu Zasa.

Dia juga sangat menyayangkan pernyataan yang dilontarkan Agus Supriatna terkait tudingan tersebut beredar tidak berimbang di beberapa media online nasional.

"Disini kami tegaskan itu adalah fitnahan sepihak dan serampangan. Ini adalah bentuk penggiringan opini yang penuh keji dan rasis terhadap pribadi dan organ relawan Jo'mari Flobamora," ujarnya.

Lebih lanjut, Mikael Umbu menegaskan bahwa penguasaan lahan adalah murni persoalan hukum, dan tidak ada kaitan dengan relawan Jokowi ataupun kepentingan politik.

"Keberadaan para penggarap diatas lahan tersebut sudah 20an tahun, jauh sebelum proses pilpres 2019 ini berlangsung. Sehingga penguasaan dan penggarapan terhadap lahan tersebut sama sekali tidak ada hubungan politis ataupun ekonomis dengan keberadaan sekretariat Relawan Jo'mari Flobamora di lahan tersebut," jelas Mikael Umbu.

Selanjutnya, Mikael Umbu juga memastikan bahwa semua dokumen yang menjadi dasar hukum bagi penggarap untuk menguasai dan menggarap lahan tersebut adalah sah dan legal karena sudah dibuat oleh pemerintah setempat (RT,RW,Lurah,Camat dan Walikota Depok).

"Jadi pernyataan Agus Supriatna di media bahwa telah terjadi penyerobotan lahan dari para penggarap dengan dokumen palsu sebagaimana tudingan kuasa hukum PT CMI itu adalah bohong dan sepihak," terangnya.

Dalam kesempatan sama, relawan Jo'mari Flobamora mengatakan akan melakukan langkah hukum untuk melaporkan Agus Supriatna ke aparat penegak hukum.

"Khusus untuk saudara Agus Supriatna SH, karena kami merasa dia melakukan fitnah tanpa bukti yang kongkrit, maka kami akan melaporkan beliau ke Mabes Polri," tandas Mikael Umbu.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
  Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2