JAKARTA, Berita HUKUM - Relawan Jokowi asal NTT, Jo'mari Flobamora membantah keras terhadap tudingan Agus Supriatna SH selaku kuasa hukum PT Cempaka Maharani Indah Realty (PT CMI) yang menyebut, mengkaitkan dan mengatasnamakan organ relawan Jokowi dalam persoalan penyerobotan lahan seluas 10 Ha di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Bantahan itu disampaikan Mikael Umbu Zasa selaku Ketua Umum Jo’mari Flobamora dalam pernyataan sikap relawan Jo'mari Flobamora, di Jakarta, Selasa (2/7).
Mikael Umbu menilai, tudingan tersebut adalah fitnah yang keji dan mencemarkan nama baik relawan Jokowi.
"Relawan Jo’mari Flobamora tidak pernah mengkaitkan keberadaan sekretariat relawan Jo'mari Flobamora di lahan tersebut karena relawan Jokowi," kata Mikael Umbu Zasa.
Dia juga sangat menyayangkan pernyataan yang dilontarkan Agus Supriatna terkait tudingan tersebut beredar tidak berimbang di beberapa media online nasional.
"Disini kami tegaskan itu adalah fitnahan sepihak dan serampangan. Ini adalah bentuk penggiringan opini yang penuh keji dan rasis terhadap pribadi dan organ relawan Jo'mari Flobamora," ujarnya.
Lebih lanjut, Mikael Umbu menegaskan bahwa penguasaan lahan adalah murni persoalan hukum, dan tidak ada kaitan dengan relawan Jokowi ataupun kepentingan politik.
"Keberadaan para penggarap diatas lahan tersebut sudah 20an tahun, jauh sebelum proses pilpres 2019 ini berlangsung. Sehingga penguasaan dan penggarapan terhadap lahan tersebut sama sekali tidak ada hubungan politis ataupun ekonomis dengan keberadaan sekretariat Relawan Jo'mari Flobamora di lahan tersebut," jelas Mikael Umbu.
Selanjutnya, Mikael Umbu juga memastikan bahwa semua dokumen yang menjadi dasar hukum bagi penggarap untuk menguasai dan menggarap lahan tersebut adalah sah dan legal karena sudah dibuat oleh pemerintah setempat (RT,RW,Lurah,Camat dan Walikota Depok).
"Jadi pernyataan Agus Supriatna di media bahwa telah terjadi penyerobotan lahan dari para penggarap dengan dokumen palsu sebagaimana tudingan kuasa hukum PT CMI itu adalah bohong dan sepihak," terangnya.
Dalam kesempatan sama, relawan Jo'mari Flobamora mengatakan akan melakukan langkah hukum untuk melaporkan Agus Supriatna ke aparat penegak hukum.
"Khusus untuk saudara Agus Supriatna SH, karena kami merasa dia melakukan fitnah tanpa bukti yang kongkrit, maka kami akan melaporkan beliau ke Mabes Polri," tandas Mikael Umbu.(bh/amp) |