Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Rekonstruksi Pembunuh Mahasiswi UMJ, Tersangka Kakak Korban Memperagakan 17 Adegan
2017-01-28 12:02:53
 

Tersangka Abdul Rachman, 24 tahun, kakak korban, memperagakan 17 adegan.(Foto: Istimewa).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Murniati (22), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) di Jalan Makmur, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Tersangka Abdul Rachman, 24 tahun, kakak korban, memperagakan 17 adegan menghabisi adiknya.

"Hari ini kami lakukan 17 adegan di tempat kejadian perkara," kata Waka Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Martson Marbun dilokasi kejadian, Jumat (27/1).

Rekonstruksi digelar untuk melengkapi penyidikan dan keperluan saat persidangan nanti. Agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa lebih mengetahui peran tersangka, ketika membunuh adik kandungnya tersebut.

"Rekonstruksi dilakukan untuk kepentingan JPU, saat persidangan. Sehingga mereka bisa menuntut hukuman sesuai perbuatan tersangka," ujarnya.

Tersangka Abdul Rachman akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Polisi masih menyidik sekaligus mencari kemungkinan ada pelaku lain atau pembunuhan berencana.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun. Kami juga masih mencari kemungkinan ada pelaku lain dan pembunuhan berencana," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, kasus pembuhan terhadap Murniati diketahui dilakukan kakak kandungnya Abdul Rachman. Mahasiswi UMJ itu ditemukan tewas di rumahnya pada Selasa 10 Januari 2017 lalu.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2