Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Rekonstruksi Pembunuh Mahasiswi UMJ, Tersangka Kakak Korban Memperagakan 17 Adegan
2017-01-28 12:02:53
 

Tersangka Abdul Rachman, 24 tahun, kakak korban, memperagakan 17 adegan.(Foto: Istimewa).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Murniati (22), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) di Jalan Makmur, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Tersangka Abdul Rachman, 24 tahun, kakak korban, memperagakan 17 adegan menghabisi adiknya.

"Hari ini kami lakukan 17 adegan di tempat kejadian perkara," kata Waka Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Martson Marbun dilokasi kejadian, Jumat (27/1).

Rekonstruksi digelar untuk melengkapi penyidikan dan keperluan saat persidangan nanti. Agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa lebih mengetahui peran tersangka, ketika membunuh adik kandungnya tersebut.

"Rekonstruksi dilakukan untuk kepentingan JPU, saat persidangan. Sehingga mereka bisa menuntut hukuman sesuai perbuatan tersangka," ujarnya.

Tersangka Abdul Rachman akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Polisi masih menyidik sekaligus mencari kemungkinan ada pelaku lain atau pembunuhan berencana.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun. Kami juga masih mencari kemungkinan ada pelaku lain dan pembunuhan berencana," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, kasus pembuhan terhadap Murniati diketahui dilakukan kakak kandungnya Abdul Rachman. Mahasiswi UMJ itu ditemukan tewas di rumahnya pada Selasa 10 Januari 2017 lalu.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2