BEKASI, Berita HUKUM - Kasus pembunuhan melibatkan pasangan suami isteri (Pasutri) di Irigasi Kampung Ciherang RT 02 RW 04 Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dilakukan rekonstruksi (reka ulang-red) oleh Resmob Polda Metro Jaya, Senin (20/2).
Pembunuhan Deston Sidabutar (29) dibunuh oleh Komarudin alias Komeng (31) dan istrinya Desy Ratna (24) dilatar belakangi masalah ekonomi. Hubungan korban dan pelaku adalah teman. Pembunuhan tersebut sudah direncanakan sebelumnya.
"Pembunuhan tersebut memang sudah direncanakan sebelumnya. Makanya kita kenakan pasal pembunuhan berencana yaitu 340. Rekonstruksi ini tujuan untuk melengkapi berkas perkara," papar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Aris Supriyono di tempat kejadian perkara yang disaksikan warga sekitar.
Gelaran rekontruksi ini sebanyak 44 adegan. Dimana adegan ke 30 adalah saat pembunuhan korban yang merupakan pekerja bengkel. Pembunuhan ini terjadi pada Rabu (8/2/2017) lalu. Korban ditemukan mengapung di irigasi tersebut dengan beberapa tusukan.
Awal kejadian pada, Rabu (1/2) Pasutri tersangka Komeng menghubungi korban dengan dalih akan memberikan teman wanita yaitu istrinya. Selanjutnya tersangka Komeng mengajak meminum-minuman keras kepada korban, awalnya di rumah kontrakan pada hari Rabu (8/2/2017). Selanjutnya tersangka Pasutri ini dan korban sepakat melanjutkan minum-minum di Irigasi (TKP).
Dalam pertemuan tersebut, antara korban dan tersangka Komeng bersama-sama meminum keras kembali yang sebelumnya sudah dibeli oleh korban. Sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka membelakangi korban dan menusuk bagian perut sebanyak 2 kali dan bagian dada satu kali menggunakan pisau dapur yang dibawa tersangka dari temapt kontrakan, dan selanjutnya tersangka menendang kepala korban sebanyak 3 kali, hingga korban terjatuh ke dalam irigasi.
Setelah korban terjatuh kedalam irigasi, selanjutnya tersangka turun ke irigasi untuk memastikan korban sudah meninggal dan setelah korban dipastikan telah meninggal dunia, selanjutnya para tersangka meninggalkan korban dan membawa sepeda motor milik korban.
Tersangka Komeng ditangkap pada hari Kamis (9/2) sekitar pukul 18.00 WIB, di PT. SSI, jalan Jababeka IX B, Blok. P, No. 1, Kel. Wangun Harja, Kec. Cikarang Utara, saat ditangkap tersangka sedang bekerja dimana peran tersangka sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban Deston Sidabutar.
Sedangkan tersangka Desty Ratna ditangkap pada hari Kamis (9/2/2017) sekitar pukul 18.00 WIB, di kontrakannya saat tersangka sedang menonton TV, dimana peran tersangka tersebut membantu melakukan pembunuhan.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kedua tersangka diancam hukumuan penjara seumur hidup sesuai dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pasal 338 dan 365 KUHP.
Barang bukti yang disita pihak Kepolisian yaitu dua potong kaos pria warna biru dan hitam milik tersangka, satu Potong celana street wanita warna hitam milik tersangka, satu potong kaos wanita warna pink milik tersangka.
Satu Potong celana Jeans warna biru milik tersangka, sepasang sandal milik tersangka dan dua Unit Handphone, satu Unit HT serta satu Unit sepeda motor milik korban.(bh/as) |