BOGOR (BeritaHUKUM.com) – Rapat kerja nasional I Fedreasi Serikat Pekerja Indonesia (RAKERNAS I FSPIN) beberapa waktu lalu, di Gondangdia Hoel & Convention Cisarua,Bogor, dihadiri sebanyak 50 peserta dari berbagau unsur DPN, DPD dan DPC SPIN seluruh Indonesia.
Setelah mendengarkan paparan perihal tentang perkembangan internal organisasi, sejak Munas I SPIN (2011), dan situasi eksternal yang menyangkut isue-isue nasional yang perlu disikapi, maaka Rakernas I FSPIN tahun 2012 memutuskan rekomendasi sebagai berikut :
Secara internal FSPIN, menegaskan bahwa rakernas I FSPIN telah mengevaluasi hasil-hasil munas I FSPIN tahun 2011 yang berkaitan dengan jajaran pengurus di tingkat pusat (DPN FSPIN). Mnegintensifkan penarikan iuran anggota (COS) agar FSPIN mampu mewujudkan kemandirian dan guna melancarkan kinerja organisasi. Bahwa rakernas I FSPIN telah memutuskan untuk berafiliasi dengan Konfederasi yang sesui dengan aspirasi anggota dan tidak merugikan kepentingan FSPIN secara nasional.
Sedangkan rekomendasi untuk eksternal, pengupahan menuju hidup layak (stop upah murah) dengan merevisi secara total Permenaker Nomor 17 tahun 2005 tentang Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Penghapusan outsouching dan kerja kontrak. Bahwa FSPIN bersama Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dan BPJS Watch akan melakukan pengawalan serta pengawasan terhadap UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS.
Bahwa dengan semangat kebersamaan Rakernas I FSPIN menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap Manifesto Buruh Indonesia dan lahirnya Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang deklarasikan pada tanggal 01 Mei 2012 (May Day) di Gelora Bung Karno, Jakarta.
Mendukung kebebasan berserikat dan Stop Union Busting, serta menolak praktek Pemutuhan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh pengusaha, termasuk ketidakadilan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam memutuskan perkara perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. (bhc/rat/mas)
|