BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Lantaran rekan kerjanya di PHK secara sepihak, ratusan buruh PT Sun Star, Cibitung, Kabupaten Bekasi melakukan aksi mogok kerja.
Berdasarkan informasi yang di media, massa yang berjumlah 580 orang ini menutup pintu gerbang masuk dan keluar pabrik PT Sun Star. Aksi unjuk rasa terjadi sejak Senin (28/5) sore hingga Selasa (29/5) dini hari.
Selain mengencam PHK sepihak terhadap sejumlah rekannya. Massa juga mengecam perusahaan yang meproduksi onderdil motor itu, masih menerapkan sistem kerja kontrak.
Dalam orasinya, massa berencana akan terus mogok kerja jika tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh menejemen PT Sun Star.
Sempat Ada Isu Penyanderaan
Berdasarkan kuntipan berita dari Detik.com, sempat beredar informasi bahwa buruh sempat menyandera manajemen PT Sun Star, namun hal ini dibantah oleh Kapolres Bekasi Kombes Wahyu Hadiningrat."Tidak ada penyanderaan. Hanya aksi mogok saja," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (28/5).
Wahyu mengatakan, aksi mogok tersebut dilakukan pada Senin (28/5) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Para buruh melakukan orasi di lokasi tersebut. "Ini masalah outsourching saja. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)," jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Cibitung, Kompol Zulham mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan di lokasi. Sekitar 100 personel diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan aksi tersebut.
Hingga berita ini disiarkan, belum ada kesepakatan yang berarti antara pihak manejemen dengan buruh. “Tadi manajemen sempat bertemu dengan pihak buruh. Namun, belum ada kata sepakat dari kedua belah pihak,” ungkap Zulham. (tik/bie)
|